Pedoman Rakyat, Bali – Musisi I Gede Ary Astina alias Jerinx Superman is Dead (SID) segera bebas. Hal itu setelah permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Denpasar untuk perkara kasus ‘IDI Kacung WHO’ ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Di mana, dalam perkara ini, JPU Kejati Denpasar sebagai pemohon I dan terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx sebagai pemohon II.
Penasihat hukum Jerinx, I Wayan Gendo menyampaikan, dengan adanya penolakan kasasi, Jerinx bakal bebas pada Bulan Mei 2021. Karena, vonis Jerinx 10 bulan penjara dan dipotong masa tahanan.
Baca Juga :
“Jadi, kemungkinan Jerinx akan bebas bulan ini, karena ada proses yang memungkinkan dia bebas lebih awal dari 10 bulan. Mungkin bulan ini, tapi pastinya kami belum tahu,” kata Gendo, di PN Denpasar, Bali, Selasa (18/5).
Gendo tak mengetahui pertimbangan MA menolak kasasi JPU. Dia hanya mengapresiasi putusan itu. Dia menilai dalam perkara ini Jerinx bisa dinyatakan bebas.
“Putusan MA ini tetap kami apresiasi walaupun kami tetap berpandangan bahwa Jerinx seharusnya dibebaskan dalam kasus ini. Kami apresiasi MA menolak kasasi jaksa, karena ini dipaksakan,” ujarnya.
Terpisah, juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Denpasar I Made Pasek menyampaikan, salinan amar putusan kasasi tersebut telah diterima pada Selasa (18/5) dengan No. 2100K/Pid.Sus/2021. Isi petikannya adalah menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I penuntut umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.
Dengan ditolaknya kasasi para pemohon tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar. PT Denpasar dalam putusan banding memutuskan Jerinx pidana penjara selama 10 bulan, denda Rp 10 juta subsidair sebulan kurungan.
Asal diingat, Jerinx dilaporkan atas nama mencemarkan nama baik dan menyebarkan ujaran kebencian karena memposting “IDI Kacung WHO” di akun instagrammnya.
Kemudian, Pengadilan Tinggi Bali memutuskan vonis kasus ujaran kebencian dengan terpidana I Gede Ary Astina atau Jerinx, personel grup band Superman is Dead (SID) 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan.
Komentar