Kasasi JPU Ditolak MA, Jerinx SID Bisa Bebas Bulan Ini

Zafran Alvaro
Zafran Alvaro

Selasa, 18 Mei 2021 20:01

Kasasi JPU Ditolak MA, Jerinx SID Bisa Bebas Bulan Ini

Pedoman Rakyat, Bali – Musisi I Gede Ary Astina alias Jerinx Superman is Dead (SID) segera bebas. Hal itu setelah permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Denpasar untuk perkara kasus ‘IDI Kacung WHO’ ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Di mana, dalam perkara ini, JPU Kejati Denpasar sebagai pemohon I dan terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx sebagai pemohon II.

Penasihat hukum Jerinx, I Wayan Gendo menyampaikan, dengan adanya penolakan kasasi, Jerinx bakal bebas pada Bulan Mei 2021. Karena, vonis Jerinx 10 bulan penjara dan dipotong masa tahanan.

“Jadi, kemungkinan Jerinx akan bebas bulan ini, karena ada proses yang memungkinkan dia bebas lebih awal dari 10 bulan. Mungkin bulan ini, tapi pastinya kami belum tahu,” kata Gendo, di PN Denpasar, Bali, Selasa (18/5).

Gendo tak mengetahui pertimbangan MA menolak kasasi JPU. Dia hanya mengapresiasi putusan itu. Dia menilai dalam perkara ini Jerinx bisa dinyatakan bebas.

“Putusan MA ini tetap kami apresiasi walaupun kami tetap berpandangan bahwa Jerinx seharusnya dibebaskan dalam kasus ini. Kami apresiasi MA menolak kasasi jaksa, karena ini dipaksakan,” ujarnya.

Terpisah, juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Denpasar I Made Pasek menyampaikan, salinan amar putusan kasasi tersebut telah diterima pada Selasa (18/5) dengan No. 2100K/Pid.Sus/2021. Isi petikannya adalah menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I penuntut umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.

Dengan ditolaknya kasasi para pemohon tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar. PT Denpasar dalam putusan banding memutuskan Jerinx pidana penjara selama 10 bulan, denda Rp 10 juta subsidair sebulan kurungan.

Asal diingat, Jerinx dilaporkan atas nama mencemarkan nama baik dan menyebarkan ujaran kebencian karena memposting “IDI Kacung WHO” di akun instagrammnya.

Kemudian, Pengadilan Tinggi Bali memutuskan vonis kasus ujaran kebencian dengan terpidana I Gede Ary Astina atau Jerinx, personel grup band Superman is Dead (SID) 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan.

 Komentar

Berita Terbaru
Politik17 Juli 2026 15:34
Gubernur Andi Sudirman Umumkan Pemenang Umrah Gebyar Pendapatan Sulsel Lewat Panggilan Video
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengumumkan para pemenang Gebyar Pendapatan Sulsel 2026 periode Januari–Jun...
Daerah17 Juli 2026 14:23
Jalan Kuri Caddi Maros Mulai Dikerjakan, Anggaran Capai Rp1,18 Miliar
Pedomanrakyat.com, Maros – Pemerintah Kabupaten Maros mulai merealisasikan program peningkatan infrastruktur jalan pada 2026. Salah satunya mela...
Daerah17 Juli 2026 14:04
Pemkab Luwu Timur Tingkatkan Budaya Siaga Bencana Lewat Sosialisasi KIE
Pedomanrakyat.com, Lutim – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) terus memperkuat upaya peningkatan kes...
Politik17 Juli 2026 13:12
Amirullah Nur Saenong Resmi Bergabung SOKSI, Andi Patarai: Sebuah Kehormatan bagi Kami
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dinamika menjelang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Sulawesi Selatan terus menghangat. Mantan Ketua DPC Partai ...