Kasasi JPU Ditolak MA, Jerinx SID Bisa Bebas Bulan Ini

Zafran Alvaro
Zafran Alvaro

Selasa, 18 Mei 2021 20:01

Kasasi JPU Ditolak MA, Jerinx SID Bisa Bebas Bulan Ini

Pedoman Rakyat, Bali – Musisi I Gede Ary Astina alias Jerinx Superman is Dead (SID) segera bebas. Hal itu setelah permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Denpasar untuk perkara kasus ‘IDI Kacung WHO’ ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Di mana, dalam perkara ini, JPU Kejati Denpasar sebagai pemohon I dan terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx sebagai pemohon II.

Penasihat hukum Jerinx, I Wayan Gendo menyampaikan, dengan adanya penolakan kasasi, Jerinx bakal bebas pada Bulan Mei 2021. Karena, vonis Jerinx 10 bulan penjara dan dipotong masa tahanan.

“Jadi, kemungkinan Jerinx akan bebas bulan ini, karena ada proses yang memungkinkan dia bebas lebih awal dari 10 bulan. Mungkin bulan ini, tapi pastinya kami belum tahu,” kata Gendo, di PN Denpasar, Bali, Selasa (18/5).

Gendo tak mengetahui pertimbangan MA menolak kasasi JPU. Dia hanya mengapresiasi putusan itu. Dia menilai dalam perkara ini Jerinx bisa dinyatakan bebas.

“Putusan MA ini tetap kami apresiasi walaupun kami tetap berpandangan bahwa Jerinx seharusnya dibebaskan dalam kasus ini. Kami apresiasi MA menolak kasasi jaksa, karena ini dipaksakan,” ujarnya.

Terpisah, juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Denpasar I Made Pasek menyampaikan, salinan amar putusan kasasi tersebut telah diterima pada Selasa (18/5) dengan No. 2100K/Pid.Sus/2021. Isi petikannya adalah menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I penuntut umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.

Dengan ditolaknya kasasi para pemohon tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar. PT Denpasar dalam putusan banding memutuskan Jerinx pidana penjara selama 10 bulan, denda Rp 10 juta subsidair sebulan kurungan.

Asal diingat, Jerinx dilaporkan atas nama mencemarkan nama baik dan menyebarkan ujaran kebencian karena memposting “IDI Kacung WHO” di akun instagrammnya.

Kemudian, Pengadilan Tinggi Bali memutuskan vonis kasus ujaran kebencian dengan terpidana I Gede Ary Astina atau Jerinx, personel grup band Superman is Dead (SID) 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan.

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah31 Agustus 2026 20:34
Baru Tiba dari Makassar, Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif Langsung Turun Padamkan Api
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap) Syaharuddin Alrif turun langsung bersama petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) memada...
Metro31 Agustus 2026 20:14
KPU Sulsel dan Disdik Siapkan Pemilihan Ketua OSIS Serentak di 528 SMA/SMK
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan melakukan audiensi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Sel...
Nasional31 Agustus 2026 19:22
Kemenhut Evakuasi Orangutan dalam Kondisi Lemah dari Lokasi Terdampak Kebakaran di Ketapang
Pedomanrakyat.com, Ketapang- Kementerian Kehutanan melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat bersama Yayasan Inisiasi Alam Re...
Nasional31 Agustus 2026 18:28
Gus Kikin Terpilih Jadi Ketum PBNU, Idrus Marham: Pasangan Ideal Perkuat Peran Nahdlatul Ulama
Pedomanrakyat.com, Jakarta – KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin resmi terpilih sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masa ...