Pedomanrakyat.com, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustofa mengatakan penting untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) usai disahkannya UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Dengan disahkannya UU tersebut, keberadaan lembaga pengawas penerapan sistem merit dalam manajemen ASN, dihapus.
“PP terkait dengan UU ASN ini, kan, belum terbit juga sampai hari ini, dan harusnya April sudah selesai, ini sudah masuk Juni, sudah lewat dua bulan, sementara KASN organisasi ini harus jalan terus. Jadi ketidakpastian ini tentu juga menimbulkan banyak persoalan,” ungkap Saan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR dengan KASN di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (12/6).
Baca Juga :
Diketahui, hampir separuh alokasi anggaran KASN tahun 2024 terkena automatic adjustment atau blokir anggaran oleh Kementerian Keuangan (kemenkeu).
Legislator NasDem yang akan kembali duduk di kursi DPR periode 2024-2029 ini menjelaskan, ihwal persoalan KASN ini akan dilakukan pembahasan pada rapat selanjutnya.
“Tentu ini penting nanti untuk kita bahas lebih jauh lagi, karena kalau tidak akan banyak konsekuensi yang akan diterima, sementara tugas KASN bukan hanya soal operasional, tapi juga masih ada tugas-tugas lain terkait dengan soal merit system. Jadi PP-nya belum terbit juga, sanksinya sudah dapat, ini problem menurut saya yang harus kita sama-sama selesaikan,” tukas Saan.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua KASN Agus Pramusinto mengatakan pihaknya bahkan tidak mengajukan anggaran untuk tahun 2025 pada rapat kerja Komisi II DPR dengan agenda pembicaraan pendahuluan pembahasan RAPBN 2025 buntut diterbitkannya UU ASN.
“Untuk tahun 2025, kami tidak mengajukan anggaran karena memang nafas hidup KASN tinggal menghitung hari,” pungkasnya.
Komentar