Pedomanrakyat.com, Jakarta – Polri masih terus mendalami dugaan pelanggaran etik dari anggotanya terkait penanganan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hingga saat ini, 35 polisi diduga melanggar kode etik. Sebanyak 28 anggota Polri di antaranya akan segera disidang.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, dari 35 personel yang diduga melanggar kode etik, tujuh di antaranya diproses sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) dan 28 lainnya akan segera disidang.
Baca Juga :
“Minggu depan tentunya dari Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Wabprof) bekerja secara maraton juga tidak mengenal lelah akan juga menggelar sidang-sidang bagi terduga pelanggar obstruction of justice (OOJ) yang lainnya. Rekan-rekan sudah ketahui mulai dari Brigjen HK dan terus akan kita gelar semua sampai tuntas. Selesai nanti yang terkait OOJ baru sisanya. Dari 35 orang kalau dikurangi tujuh kan masih 28 orang,” kata Dedi kepada wartawan di Gedung TNCC Mabes Polri, Jumat (2/9/2022).
“Ini masih punya tanggungan akan menyidangkan lagi 28 orang lagi pelanggaran kode etik dengan klasifikasi secara teknis dari pak Karo Wabrof yang akan mengetahui,” sambungnya.
Dikatakan Dedi Prasetyo, nantinya hasil sidang etik tersebut akan disampaikan kepada publik. Hal itu sebagai bentuk konsekuensi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar kasus tewasnya Brigadir J dibuka secara terang benderang dan apa adanya.
Sebelumnya, tujuh anggota perwira Polri ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Komentar