Pedoman Rakyat, Makassar– Lembaga Anti Korupsi (Laksus) melalui Direkturnya, Muhammad Ansar belakangan akan melaporkan kasus dugaan penyimpangan dana Bantuan Non Tunai (BNPT) ke Komisi Anti Rasuah KPK.
Sejak awal Laksus memang memberi atensi serius perkara itu dan berkali-kali mendesak agar perkara itu dibongkar penegak hukum di Sulsel.
“Perkara ini diduga merugikan negara cukup besar, KPK saya pikir sangat tepat untuk mengungkap perkara ini hingga tuntas,” Ujarnya.
Baca Juga :
Kata Ansar, Laksus sendiri sengaja membawa kasus ini KPK dengan pertimbangan agar proses penyelidikan dan penyidikan perkara ini bisa berjalan transparan serta profesional, hal itu juga dilakukan tidak lain untuk mencegah adanya intervensi dari oknum tertentu dalam penanganan kasus ini.
“Pekan depan saya berangkat ke Jakarta. Senin, Saya akan laporkan ke Komisi Antirasuah KPK, tujuannya agar penanganannya transparan dan aman dari intervensi oknum tertentu, terlebih saya rasa KPK juga berwenang menangani perkara ini, sebab dugaan kerugian negara perkara ini cukup besar,” bebernya.
Lebih jauh Ansar menuturkan, selain Laksus sejumlah lembaga antikorupsi di Sulsel mulai marak menyoroti penanganan kasus ini. Namun, menurut dia, perlu ada pengawalan melekat secara serempak, agar penanganan kasus ini tidak diintervensi oleh pihak pihak yang tidak bertanggungjawab.
Ia juga menguraikan, proyek bantuan pangan non tunai ini sangat rawan di mark up. Apalagi, paket bantuan yang disalurkan sudah dalam bentuk paket jadi dan tanpa mempertimbangkan prioritas kebutuhan pangan masyarakat penerima manfaat.
“Yang lucu, masa kelompok masyarakat maritim menerima bantuan paket yang isinya ada ikan kaleng. Padahal mereka itu kesehariannya bekerja sebagai nelayan dan menghasilkan ikan segar. Masyarakat tak memiliki hak memilih barang yang dibutuhkan karena sudah dipaket,” tegas Ansar.
Lebih jauh, proyek ini kata Dia, tidak melalui proses sosialisasi dengan baik, utamanya pada para Keluarga Penerima Manfaat (KPM), lebih khusus mengenai hak mereka terhadap Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang dikucurkan pemerintah guna menekan angka stunting. Selain itu ada dugaan mark-up, sekitar Rp 15 ribu untuk setiap penerima.
“Jadi kalo jumlah KPM jutaan berapa nilai yang dimark up. Pasti sangat besarkan, makanya kasus ini harus tuntas. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” tegas Muh Ansar.
Tak hanya KPK, Ansar juga berjanji akan menyambangi Komisi III DPR RI untuk memberikan adanya nama nama oknum aparat penegak hukum yang diduga ikut “bermain” dalam proyek BPNT di Sulsel.
“Ini kasus bukan main main. Hak hak masyarakat kecil di kebiri. Kasus ini wajib tuntas. Kami minta semua pejabat yang terlibat dalam kasus ini diseret ke hadapan hukum,” tegas Muh Ansar. (dir)
Komentar