Pedomanrakyat.com, Makassar –Polrestabes Makassar memenangkan gugatan pra pradilan terkait penetapan tersangka dan penyitaan oleh penyidik Satuan Reskrim Polrestabes Makassar dalam Kasus dugaan pemalsuan surat dan penyerobotan lokasi tanah, Senin (12/4/2022).
Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Lando KS mengatakan, persidangan Termohon dihadiri tim dari Sikum Polrestabes Makassar dengan perkara Nomor 04/Pid.Pra/ 2022 antara Sat Reskrim Polrestabes Makassar yang diwakili oleh Kuasa Hukum tim Sie Hukum Polrestabes Makassar melawan pemohon Ali Pangerang yang diwakili oleh kuasanya Muhammad Ali, SH dan rekan.
“Tuntutan pra pradilan dari pemohon terkait penetapan tersangka dan penyitaan dianggap tidak prosedural oleh pemohon,” jelasnya.
Baca Juga :
Sidang agenda pembacaan amar putusan dipimpin Hakim Tunggal Esau Yarisetou, SH. dibantu oleh panitra pengganti Hasnawati Patta, SE.AK, SH menolak seluruh gugatan para pemohon.
Komentar