Pedomanrakyat.com, Jakarta – Crazy rich Bandung Doni Salmanan memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri pada Selasa (8/3/2022).
Diketahui, Doni Salamanan akan diperiksa oleh penyidik terkait kasus dugaan penipuan Investasi Bodong berkedok aplikasi trading Quutex.
Doni Salmaanan hadir dengan didampingi tiga kuasa hukumnya. Salah satunya, Ikbar Firdaus.
Baca Juga :
“Bismillahirrahmanirrahim. Saat ini kasus saya sudah diproses pihak kepolisian. Saya percayakan kepada pihak kepolisian. Semuanya sudah diproses secara adil-adilnya,” kata Doni kepada wartawan di Bareskrim Polri.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyatakan kasus dugaan investasi bodong berkedok aplikasi trading Quotex dengan terlapor Doni Salmanan saat ini dalam tahap penyidikan.
Pada Senin (7/3/2022) kemarin tim penyidik telah memeriksa dua perusahan payment gateway dengan dua orang saksi.
“Maka total saksi 12 orang yang diperiksa. Perincian sembilan saksi dan tiga saksi ahli,” ucapnya.
Diketahui, Doni Salmanan dilaporkan oleh seseorang dengan inisial RA. Laporannya sudah terdaftar dengan nomor LP : B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.
Doni Salmanan dilaporkan atas dugaan judi online dan penyebaran perita bohong atau hoax melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang.
Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Komentar