Pedoman Rakyat, Makassar – Sidang kasus dugaan suap Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah, memasuki agenda pemeriksaan saksi, di PN Tipikor Makassar, Kamis (27/5/2021). Sidang untuk perkara tersangka Agung Sucipto ini menghadirkan sembilan saksi. Para saksi adalah Pokja penentu pemenang proyek.
Salah satunya adalah mantan Plt Kabiro Pengadana Barang dan Jasa Pemprov Sulsel, Sari Pudjiastuti. Salah satu saksi di hadapan majelis hakim mengaku bahwa ada perintah untuk memenangkan kontraktor tertentu untuk proyek infrastruktur.
“Bahwa dalam paket ini ada arahan dari bapak gubernur (Nurdin Abdullah). Katanya tolong diperhatikan ini PT Cahaya Suppang Bulukumba,” aku saksi.
Baca Juga :
Saksi juga mengaku bahwa sebelum memenangkan kontraktor tertentu, mereka mendapat intervensi. “Kami berlima dipanggil ke ruangan Kabiro (Pengadaan Barang dan Jasa). Sebelum proses lelang. Yang memanggil saya dulu itu Ibu Sari Kabiro Pengadaan Barang dan Jasa,” ungkap saksi lagi.
Majleis Hakim kemudian mengejar lagi. Setelah instruksi dari gubernur, apakah ada kontraktor tertentu yang dimenangkan dalam proses lelang. “Iya. Ada dapat pekerjaan Jalan Palampang Monte. Dengan pagu anggaran sekitar Rp 16 miliar lebih,” lanjut saksi.
Komentar