Pedoman Rakyat, Luwu Timur – Polres Luwu Timur mengungkap fakta di balik kematian Rifaldi. Siswa SMU di Luwu Timur yang meninggal akibat kekerasan saat mengikuti Diksar Komunitas Pecinta Alam. Hasil pemeriksaan polisi menyebut, Rifaldi dipukuli saat mengikuti diksar tersebut. Tak hanya dipukuli, Rifaldi juga direndam di sungai.
“Para tersangka melakukan pemukulan kepada para korban. Para korban dijajar menjadi tiga kelompok. Kemudian para tersangka memukul korban secara bergantian. Selain dipukul para korban juga direndam di sungai selama kurang lebih dua jam,” kata Kapolres Luwu Timur, AKBP Indratmoko, Jumat (19/3/2021).
Indratmoko menyebut, dalam kasus kekerasan ini polisi menetapkan 17 tersangka. Mereka adalah Darwis ketua umum KPA Sangkar, Serian selaku Ketua panitia pelaksana Diksar KPA Sangkar, Hamsarullah (kordinator lapangan), Walker, Asril, Muh. Rehan, Danil, Hasbi, Muh. Ridwan, Muh. Agil, Ayyub, Fikram, Irham, Firman, Abbat, Gebi dan Ruslinda.
Baca Juga :
“Mereka terbukti melakukan aksi kekerasan saat melakukan Diksar KPA. Korban ada 14 orang, salah satu peserta meninggal dunia,” ucap Indratmoko.
Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar ini mengungkapkan, 17 orang tersangka ini dikenakan pasal pasal 170, 351, 359 juncto 55, 56 KUHPidana dan pasal 80 UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Masa hukum maksimal 12 tahun penjara,” tandas perwira polisi berpangkat dua balok ini.
Komentar