Pedoman Rakyat, Makassar – Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulsel akhirnya menyatakan berkas perkara kasus korupsi pembebasan lahan Bandara Buntu Kunyi Mengkendek, Toraja, Sulsel, lengkap alias P21 pada Kamis (7/1) kemarin. Dengan begitu, kasus tersebut akan segera diadili di Pengadilan Tipikor Makassar.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dir Ditresmsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Widoni Fedri mengatakan, kasus tersebut telah bergulir kurang lebih 7 tahun.
“Setelah sebelumnya berkas tersebut telah bolak balik selama 7 tahun, dan sempat 4 kali di supervisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu, akhirnya P-21, ” kata Widoni, Jumat (8/1/2021).
Baca Juga :
Menurutnya, molornya kasus tersebut karena berkas kasus tersebut sering dikembalikan oleh tim jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi karena belum cukup bukti, termasuk adanya beberapa syarat formil dan syarat materil yang belum terpenuhi.
“Setelah kami berkoordinasi secara intens dengan pihak Kejati Sulsel, akhirnya berkas perkara itu dinyatakan lengkap, ” ucap Widoni.
Kendati begitu, Wildoni tak menampik, perkara yang dinyatakan lengkap tersebut hanya berkas perkara satu orang tersangka, yakni mantan Sekda Kabupaten Tanah Toraja, sementara yang lainnya dijanjikan akan menyusul.
“Untuk pelimpahan tahap dua tersangka lainnya, nanti akan dilimpahkan secara serentak, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Setelah berkasnya dilengkapi oleh penyidik,” lanjutnya.
Diketahui penyidikan kasus ini telah bergulir pada tahun 2014 hingga tahun 2020 ini. Diawal tahun ini perkara tersebut akhirnya menemui titik terang.
Kejaksaan Tinggi Sulsel, sebelumnya sempat menyinggung hal itu dan mengatakan kasus tersebut telah berhasil diungkap.
“Kasus itukan sebelumnya dianggap sulit, saya dengar beberapa kali bolak-balik. Tapi setelah saya lihat, eh kasus yang mirip dengan ini pernah saya tangani. Makanya saya langsung kasih petunjuk dan sekarang sudah beres itu, tinggal tunggu saja tahap duanya,” ujar Kajati Sulsel, Firdaus Dewilmar pada, Selasa 22 Desember lalu.
Diketahui dalam kasus tersebut ada delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka bahkan sempat menjalani masa penahanan. Namun karena dianggap tidak cukup bukti, kedelapan tersangka keluar demi hukum, karena masa tahanannya telah habis.
Kendati begitu, tahun 2020 lalu, kasus ini kemudian kembali dibuka, dan akhirnya penyidik Ditresktimsus Polda Sulsel melakukan gelar perkara dan melengkapi bukti yang selama ini menghambat.
Sekedar informasi dalam kasus ini diketahui ada delapan orang tersangka, Masing-masing mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Tana Toraja Enos Karoma, Kepala Bappeda Yunus Sirante, Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Haris Paridy, Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi Informatika Pos dan Telekomunikasi Agus Sosang, Mantan Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Yunus Palayukan, Kepala Dinas Tata Ruang dan Permukiman Gerson Papalangi, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Zeth John Tolla, dan Camat Mengkendek Ruben Rombe Randa. (dir)
Komentar