Kasus Korupsi Garuda Indonesia, Kejagung Kembali Tetapkan 1 Tersangka

Nhico
Nhico

Jumat, 11 Maret 2022 11:36

Garuda Indonesia.(F-INT)
Garuda Indonesia.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Tersangka tersebut, yakni Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2005-2012, AB.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menuturkan untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka AB dilakukan penahanan terhitung untuk 20 hari terhitung sejak 10 Maret 2022.

Hal tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-10/F.2/03/2022.

“Terhitung mulai tanggal 10 Maret 2022 sampai dengan 29 Maret 2022 di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” ujar Ketut dalam keterangannya, Jumat (11/3/2022).

AB disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Sebelum dilakukan penahanan, tersangka AB telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19,” kata Ketut.

Dengan demikian, sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Garuda Indonesia. Sebelumnya, Kejagung menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat di Garuda Indonesia periode 2011-2021.

Kedua orang yang telah menyandang status tersangka korupsi Garuda tersebut, yakni SA selaku Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia 2011-2012 yang juga anggota tim pengadaan pesawat Garuda Indonesia. Kemudian, AW selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia periode 2009-2014 yang juga anggota tim pengadaan pesawat.

 Komentar

Berita Terbaru
Olahraga15 Oktober 2026 11:04
Atlet dan Pelatih Punya Keluhan? KONI Makassar Buka Saluran Pengaduan, Catat Nomornya!
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar membuka layanan pengaduan bagi atlet dan pelatih menjelang Pek...
Politik15 Oktober 2026 03:59
Tok! Mendagri Resmi Berhentikan Husniah Talenrang Tidak dengan Hormat sebagai Bupati Gowa
Pedomanrakyat.com, Gowa – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dikabarkan secara resmi mengeluarkan surat keputusan pemberhentian Husniah Talen...
Nasional14 Oktober 2026 23:23
Menhut Perkuat Operasi Darat-Udara di Tanjung Puting, Fokus Lindungi Zona Inti dari Karhutla
Pedomanrakyat.com, Kotawaringin Barat – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni memperkuat langkah penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutl...
Metro14 Oktober 2026 22:20
Wagub Sulsel Fatmawati Rusdi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat ke Lima Pulau
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Fatmawati Rusdi melepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat (ERB) 2026 yang akan menjangkau...