Kasus Korupsi Garuda Indonesia, Kejagung Kembali Tetapkan 1 Tersangka

Nhico
Nhico

Jumat, 11 Maret 2022 11:36

Garuda Indonesia.(F-INT)
Garuda Indonesia.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Tersangka tersebut, yakni Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2005-2012, AB.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menuturkan untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka AB dilakukan penahanan terhitung untuk 20 hari terhitung sejak 10 Maret 2022.

Hal tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-10/F.2/03/2022.

“Terhitung mulai tanggal 10 Maret 2022 sampai dengan 29 Maret 2022 di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” ujar Ketut dalam keterangannya, Jumat (11/3/2022).

AB disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Sebelum dilakukan penahanan, tersangka AB telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19,” kata Ketut.

Dengan demikian, sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Garuda Indonesia. Sebelumnya, Kejagung menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat di Garuda Indonesia periode 2011-2021.

Kedua orang yang telah menyandang status tersangka korupsi Garuda tersebut, yakni SA selaku Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia 2011-2012 yang juga anggota tim pengadaan pesawat Garuda Indonesia. Kemudian, AW selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia periode 2009-2014 yang juga anggota tim pengadaan pesawat.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro01 Juni 2026 20:30
Tinjau Lokasi Kebakaran, Andi Sudirman Serahkan Bantuan Rp1 Miliar untuk RSUD Syekh Yusuf
Pedomanrakyat.com, Makassar – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyerahkan bantuan sebesar Rp1 miliar untuk mendukung pemuliha...
Metro01 Juni 2026 19:28
Munafri Arifuddin Hadiri Syukuran HUT Kodam XIV/Hasanuddin, Perkuat Kolaborasi untuk Pembangunan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menghadiri acara Syukuran Dirgahayu ke-69 Komando Daerah Militer (Kodam) XI...
Metro01 Juni 2026 18:29
Hadiri Sannipata Waisak 2026, Andi Sudirman Apresiasi Kontribusi Permabudhi dalam Pembangunan Daerah
Pedomanrakyat.com, Makassar – Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menghadiri Sannipata Waisak 2026 yang diselenggarakan oleh Persatuan ...
Metro01 Juni 2026 17:34
Legislator NasDem sebut Pancasila Hidup Lewat Budaya, Generasi Muda Jangan Kehilangan Jati Diri
Pedomanrakyat.com, Makassar – Momentum Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026 dimaknai Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Mahmud, sebagai penging...