Kasus Manipulasi Emas Antam, Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara

Nhico
Nhico

Jumat, 27 Desember 2024 16:07

 "Crazy Rich" Surabaya Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara.
"Crazy Rich" Surabaya Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara.

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Pengusaha yang dikenal sebagai crazy rich Surabaya, Budi Said divonis 15 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi manipulasi pembelian emas PT Aneka Tambang (Antam).

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Tony Irfan mengatakan, Budi Said dinilai terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi.

Hal ini sebagaimana diatur diatur Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Budi Said dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangkan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan,” kata Hakim Tony di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024).

Hakim Tony menyebut, perbuatan rasuah itu dilakukan Budi bersama-sama broker emas Surabaya Eksi Anggraeni, mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Pulogadung PT Antam, Abdul Hadi Aviciena, dan sejumlah pegawai PT Antam.

Selain hukuman bui, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara. Tidak hanya divonis bersalah melakukan korupsi, Budi Said juga dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman pidana tambahan berupa uang pengganti berupa 58,841 kilogram emas Antam dan denda Rp 35.526.893.372,99 (Rp 35,5 miliar).

Jika dalam waktu satu bulan setelah terbit putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap Budi tidak membayar, maka harta bendanya akan dirampas untuk dilelang dan menutup uang pengganti.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun,” ujar Hakim Tony.

 

 Komentar

Berita Terbaru
Nasional13 Januari 2025 12:20
Alamak, Pasutri 10 Kali Gelar Pesta Seks Swinger Jakarta-Bali: Mendaftar Gratis, Penyimpangan Seksual
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Pasangan suami-istri berinisial IG (39) dan KS (39) menggelar 10 kali pesta seks swinger atau bertukar pasangan di ...
Politik13 Januari 2025 10:40
Jagoan PDIP Andika-Hendi Cabut Gugatan Pilkada Jateng di MK, Ada Apa?
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Pasangan Cagub-Cawagub Jawa Tengah (Jateng) nomor urut 1 Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi) mengajukan permohon...
International13 Januari 2025 10:35
Ngeri, Korban Tewas Terus Berjatuhan Akibat Kebakaran Dahsyat di Los Angeles, Kini 24 Orang
Pedomanrakyat.com, LA – Korban tewas terus berjatuhan akibat kebakaran di Los Angeles, Amerika Serikat (AS). Kini korban tewas menjadi 24 oran...
Daerah13 Januari 2025 10:19
Desa Wisata Kampung Saribu Gonjong Raih Penghargaan ASEAN Tourism Award 2025
Pedomanrakyat.com, Saribu – Desa Wisata Kampung Saribu Gonjong atau lebih dikenal Kampung Sarugo yang terletak di Nagari Koto Tinggi, Kecamatan ...