Pedomanrakyat.com, Jakarta – Sri Wahyuni Batubara, hakim tunggal dalam sidang kasus penganiayaan AG (15) terhadap putra pengurus GP Ansor berinisial D (17), mengungkapkan bahwa biaya pengobatan korban mencapai miliaran rupiah.
Lebih tepatnya, biaya pengobatan D hingga memasuki hari ke-50 pasca penganiayaan itu mencapai Rp 1,2 miliar.
Namun, hingga saat ini, biaya pengobatan itu masih ditanggung sepenuhnya oleh keluarga korban.
Para pelaku penganiayaan, yakni Mario Dandy Satrio (20) yang merupakan anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo, Shane Lukas (19), dan AG tidak memberikan bantuan sama sekali untuk korban.
“Saat ini biaya rumah sakit sudah menyentuh Rp 1,2 miliar dan tidak ada bantuan dari Mario Dandy, Shane Lukas, maupun AG,” ujar Hakim Sri dalam sidang vonis AG di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Kuasa hukum D bernama Mellisa Anggraini mengatakan bahwa pihaknya bakal mengajukan restitusi atau pengajuan ganti rugi kepada para pelaku.
Namun perhitungannya memang masih dikalkulasi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Kami menyerahkan semuanya kepada LPSK sehingga keadilan yang diperoleh D sempurna,” ujar Mellisa.
Sebelumnya, ayah D, Jonathan Latumahina, buka-bukaan soal kondisi anaknya.
Menurutnya, D divonis mengalami Diffuse Axonal Injury (DAI) stage 2. DAI merupakan salah satu jenis cedera otak karena miliaran sel saraf mengalami kerusakan.
Komentar