Kasus Mimpi Ketemu Rasul, Haikal Hassan Siap Lapor Balik

Editor
Editor

Senin, 28 Desember 2020 23:55

Haikal Hassan (int)
Haikal Hassan (int)

Pedoman Rakyat, JakartaHaikal Hassan siap melaporkan balik Husin Shihan ke kepolisian.

Kepastian Haikal Hassan bakal melaporkan balik dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Tonin Tachta Singarimbun.

Ia mengatakan pihaknya melihat ada perubahan barang bukti yang dilakukan Husin Shihab saat melaporkan Haikal Hassan.

Husin sendiri merupakan orang yang melaporkan Haikal ke Polda Metro Jaya atas dugaan menyebarkan berita bohong dan penodaan agama terkait mimpi bertemu Nabi Muhammad

“Kami akan lapor balik dengan pasal 35 (UU ITE) 12 tahun dengan denda 12 miliar,” ujar Kuasa Hukum Haikal, Tonin Tachta Singarimbun di Polda Metro Jaya Senin (28/12/2020).

Pasal 35 UU ITE berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.

Menurut Tonin, Husin sebagai pelapor telah merubah barang bukti.

“Karena UU ITE menyatakan barangsiapa merubah barang bukti berupa elektronik itu kena. Karena dirubah sama dia. Karena full-nya (video) bukan seperti itu,” terangnya dilansir dari CNNIndonesia.

Tonin juga menyatakan bahwa laporan yang dilakukan oleh Husin itu prematur, sebab, belum ada peraturan yang menyatakan bahwa bermimpi bertemu Rasul bisa dipidana.

“Belum ada UU yang menyatakan siapa yang bermimpi dengan Rasulullah kena pidana, enggak ada hoaks-nya. Kecuali ada ketentuan dari Kementerian Agama, kan tidak ada,” jelasnya.

Sebelumnya, Haikal Hassan dilaporkan ke Polda Metro Jaya usai mengaku bermimpi bertemu Nabi Muhammad SAW.

Pihak yang melaporkan adalah Husin Shihab. Laporan diproses dengan nomor LP/7433/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 14 Desember 2020. Sedangkan pihak terlapor adalah pemilik akun Twitter @wattisoemarsono dan Haikal Hassan.

Asal ditahu, Haikal diduga melakukan penyebaran berita bohong dan penodaan agama yang menyebabkan keonaran dan rasa kebencian Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 huruf a KUHP dan atau Pasal 14-15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (adi)

 Komentar

Berita Terbaru
Metro31 Agustus 2026 09:06
Wali Kota Munafri Bawa Penguatan Pengelolaan Aset Daerah ke Rapat Paripurna DPRD Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengajukan perubahan regulasi pengelolaan barang milik daerah. Perubahan te...
Otomotif31 Agustus 2026 08:48
Tasming Hamid Dukung Bhayangkara Off-Road Merdeka Seri V, 500 Offroader Ramaikan Rute Menuju Parepare
Pedomanrakyat.com, Perapare- Sebanyak 500 peserta mengikuti Bhayangkara Off-Road Merdeka Seri V Tahun 2026 yang digelar selama tiga hari, 28-30 Agus...
Politik31 Agustus 2026 08:46
Pangkep Sukses Jadi Tuan Rumah MTQ KORPRI Nasional VIII, Ketua DPRD Haris Gani Beri Apresiasi
Pedomanrakyat.com, Pangkep – Ketua DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) Haris Gani mengapresiasi suksesnya pelaksanaan MTQ KORPRI N...
Ekonomi31 Agustus 2026 07:37
Sukses Gelar Penutupan MTQ KORPRI Nasional, Pemkab Pangkep Perkenalkan Potensi Daerah
Pedomanrakyat.com, Pangkep – Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) menunjukkan komitmennya memberikan pelayanan terbaik dalam ...