Kasus Penghinaan NU, Refly Harun: Saya Diajak Gus Nur Kolaborasi Video Wawancara

Editor
Editor

Selasa, 03 November 2020 05:42

Kasus Penghinaan NU, Refly Harun: Saya Diajak Gus Nur Kolaborasi Video Wawancara

Pedoman Rakyat, Jakarta – Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun mengungkapkan bahwa ide awal pembuatan video konten wawancara untuk diunggah ke channel Youtube berasal dari tersangka Sugik Nur Rahardja alias Gus Nur.

Dalam pemeriksaan ini Refly diperiksa dengan kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Gus Nur. Pasalnya ucapan Gus Nur tersebut ada di dalam video tanya jawab bersama Refly yang diunggah dalam akun YouTube yang diduga mengandung ujaran kebencian kepada NU.

“Saya itu ditelepon tanggal 12 Oktober oleh Gus Nur untuk ngajak yang namanya kolaborasi,” ujar Refly kepada awak media saat menyambangi Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan pada Selasa (3/11/2020).

Namun demikian, menurutnya pembuatan video dengan Gus Nur itu merupakan hal yang lazim dilakukan. Dalam perhitungannya, kolaborasi antar pembuat konten dengan jumlah pengikut atau subscriber yang tak jauh berbeda, lumrah terjadi.

Refly pun menegaskan bahwa dalam wawancara itu, keduanya berdiskusi bukan hanya terkait dengan Nahdlatul Ulama (NU).

“Kalau kita lihat interview-nya, kan tidak hanya bicara soal yang hanya dipermasalahkan. Tapi bicara hal yang banyak sekali,” lannjutnya.

Ia menceritakan bahwa sebelum mengunggah konten tersebut, pihaknya juga sempat melakukan review terhadap video yang telah dibuat.

Dalam hal ini, kata dia, sebenarnya banyak ucapan-ucapan yang lebih keras daripada yang dilontarkan oleh Gus Nur. Menurutnya, pernyataan pendakwah kelahiran asal Banten itu hanya sebagai bentuk kritikan.

Sebelumnya, Gus Nur ditangkap di Malang, Jawa Timur Sabtu 24 Oktober 2020, dini hari usai beberapa pihak melalukan pelaporan ke polisi. Salah satu yang melaporkan Gus Nur yaitu Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, KH Aziz Hakim, ke Bareskrim Polri.

Gus Nur dinilai menghina organisasi NU dalam pernyataannya di acara dialog salah satu channel YouTube. Laporan polisi diterima dengan nomor register LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.

Atas perbuatannya, Gus Nur disangka melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 45 ayat 3 Jo 27 ayat (3) UU ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau 311 KUHP.(ian)

 Komentar

Berita Terbaru
Metro12 Februari 2026 23:24
Andi Odhika Dengarkan Keluhan Warga Tamalanrea–Biringkanaya Soal Kesehatan dan Pendidikan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar, Andi Odhika Cakra Satriawan melanjutkan reses kedua masa persidangan kedua tahun sidan...
Metro12 Februari 2026 22:48
Eric Horas Janji Tindak Lanjut Aspirasi Warga, Dari Drainase hingga Lampu Jalan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Ketua DPRD Kota Makassar, Eric Horas kembali menyapa konstituennya dalam rangka reses kedua masa persidangan...
Edukasi12 Februari 2026 22:36
Kalla Institute Tanamkan Nilai Pancasila Lewat Ruang Akademik dan Seni
Pedomanrakyat.com, Makassar – Kalla Institute menggelar rangkaian kegiatan bertema Pancasila yang melibatkan pelajar dan mahasiswa sebagai upaya...
Metro12 Februari 2026 21:47
Pemprov Sulsel Raih Penghargaan SAKIP 2025, Nilai Akuntabilitas Kinerja Naik ke Kategori Sangat Baik
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali mencatatkan capaian positif dalam tata kelola pemerintahan. Pemprov Su...