Kasus Penghinaan NU, Refly Harun: Saya Diajak Gus Nur Kolaborasi Video Wawancara

Editor
Editor

Selasa, 03 November 2020 05:42

Kasus Penghinaan NU, Refly Harun: Saya Diajak Gus Nur Kolaborasi Video Wawancara

Pedoman Rakyat, Jakarta – Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun mengungkapkan bahwa ide awal pembuatan video konten wawancara untuk diunggah ke channel Youtube berasal dari tersangka Sugik Nur Rahardja alias Gus Nur.

Dalam pemeriksaan ini Refly diperiksa dengan kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Gus Nur. Pasalnya ucapan Gus Nur tersebut ada di dalam video tanya jawab bersama Refly yang diunggah dalam akun YouTube yang diduga mengandung ujaran kebencian kepada NU.

“Saya itu ditelepon tanggal 12 Oktober oleh Gus Nur untuk ngajak yang namanya kolaborasi,” ujar Refly kepada awak media saat menyambangi Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan pada Selasa (3/11/2020).

Namun demikian, menurutnya pembuatan video dengan Gus Nur itu merupakan hal yang lazim dilakukan. Dalam perhitungannya, kolaborasi antar pembuat konten dengan jumlah pengikut atau subscriber yang tak jauh berbeda, lumrah terjadi.

Refly pun menegaskan bahwa dalam wawancara itu, keduanya berdiskusi bukan hanya terkait dengan Nahdlatul Ulama (NU).

“Kalau kita lihat interview-nya, kan tidak hanya bicara soal yang hanya dipermasalahkan. Tapi bicara hal yang banyak sekali,” lannjutnya.

Ia menceritakan bahwa sebelum mengunggah konten tersebut, pihaknya juga sempat melakukan review terhadap video yang telah dibuat.

Dalam hal ini, kata dia, sebenarnya banyak ucapan-ucapan yang lebih keras daripada yang dilontarkan oleh Gus Nur. Menurutnya, pernyataan pendakwah kelahiran asal Banten itu hanya sebagai bentuk kritikan.

Sebelumnya, Gus Nur ditangkap di Malang, Jawa Timur Sabtu 24 Oktober 2020, dini hari usai beberapa pihak melalukan pelaporan ke polisi. Salah satu yang melaporkan Gus Nur yaitu Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, KH Aziz Hakim, ke Bareskrim Polri.

Gus Nur dinilai menghina organisasi NU dalam pernyataannya di acara dialog salah satu channel YouTube. Laporan polisi diterima dengan nomor register LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.

Atas perbuatannya, Gus Nur disangka melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 45 ayat 3 Jo 27 ayat (3) UU ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau 311 KUHP.(ian)

 Komentar

Berita Terbaru
Metro30 April 2025 10:34
Gelar Apel Siaga, PPIH Embarkasi Makassar Siap Layani Jemaah Haji Dari 8 Provinsi
Pedomanrakyat.com, Makassar – Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Makassar siap menyambut dan melayani 15.856 jemaah haji dari 8 prov...
Metro30 April 2025 10:24
Wawali Makassar Aliyah Dukung Turnamen Monsa Cup V 2025 sebagai Ajang Pembinaan Atlet Muda
Pedomanrakyat.com, Makassar — Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham menerima kunjungan audiensi dari UPT SPF SD Negeri Unggulan Monginsidi ...
Daerah30 April 2025 00:05
Terima Mendiktisaintek, Irwan Hamid Ungkap Keinginannya Bangun Perguruan Tinggi Berbasis Pertanian di Pinrang
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek) Republik Indonesia, Brian Yuliarto, melakukan kunj...
Olahraga29 April 2025 23:23
Atlet Parepare Unjuk Gigi! Raih Medali Perak di Debut Modern Pentathlon Indonesia
Pedomanrakyat.com, Parepare – Baru terbentuk, tapi sudah menunjukkan tajinya! Kontingen Modern Pentathlon Indonesia (MPI) Kota Parepare yang dipimpi...