Pedoman Rakyat, Jakarta – Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun mengungkapkan bahwa ide awal pembuatan video konten wawancara untuk diunggah ke channel Youtube berasal dari tersangka Sugik Nur Rahardja alias Gus Nur.
Dalam pemeriksaan ini Refly diperiksa dengan kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Gus Nur. Pasalnya ucapan Gus Nur tersebut ada di dalam video tanya jawab bersama Refly yang diunggah dalam akun YouTube yang diduga mengandung ujaran kebencian kepada NU.
“Saya itu ditelepon tanggal 12 Oktober oleh Gus Nur untuk ngajak yang namanya kolaborasi,” ujar Refly kepada awak media saat menyambangi Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan pada Selasa (3/11/2020).
Baca Juga :
Namun demikian, menurutnya pembuatan video dengan Gus Nur itu merupakan hal yang lazim dilakukan. Dalam perhitungannya, kolaborasi antar pembuat konten dengan jumlah pengikut atau subscriber yang tak jauh berbeda, lumrah terjadi.
Refly pun menegaskan bahwa dalam wawancara itu, keduanya berdiskusi bukan hanya terkait dengan Nahdlatul Ulama (NU).
“Kalau kita lihat interview-nya, kan tidak hanya bicara soal yang hanya dipermasalahkan. Tapi bicara hal yang banyak sekali,” lannjutnya.
Ia menceritakan bahwa sebelum mengunggah konten tersebut, pihaknya juga sempat melakukan review terhadap video yang telah dibuat.
Dalam hal ini, kata dia, sebenarnya banyak ucapan-ucapan yang lebih keras daripada yang dilontarkan oleh Gus Nur. Menurutnya, pernyataan pendakwah kelahiran asal Banten itu hanya sebagai bentuk kritikan.
Sebelumnya, Gus Nur ditangkap di Malang, Jawa Timur Sabtu 24 Oktober 2020, dini hari usai beberapa pihak melalukan pelaporan ke polisi. Salah satu yang melaporkan Gus Nur yaitu Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, KH Aziz Hakim, ke Bareskrim Polri.
Gus Nur dinilai menghina organisasi NU dalam pernyataannya di acara dialog salah satu channel YouTube. Laporan polisi diterima dengan nomor register LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.
Atas perbuatannya, Gus Nur disangka melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 45 ayat 3 Jo 27 ayat (3) UU ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau 311 KUHP.(ian)
Komentar