Pedomanrakyat.com, Luwu – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui DP3ADaldukKB Provinsi Sulawesi Selatan merespons dugaan perkawinan anak di Kabupaten Luwu yang viral di media sosial.
Kasus ini mencuat setelah seorang pria berusia 71 tahun dilaporkan menikahi perempuan 18 tahun yang masih berstatus siswi SMA. Padahal, berdasarkan aturan, batas minimal usia perkawinan adalah 19 tahun.
Menindaklanjuti hal tersebut, UPT PPA provinsi berkoordinasi dengan UPTD PPA Luwu untuk melakukan pendalaman dan verifikasi lapangan. Pemerintah menegaskan setiap kasus harus dilihat dari aspek perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak.
Baca Juga :
- Sulsel Borong Tiga Gelar Juara di PENAS XVII Gorontalo, Stand Agribisnis Terbaik Kategori Provinsi
- Fatmawati Rusdi Buka Business Forum IGS 2026, Tawarkan Potensi Investasi Sulsel kepada Delegasi 28 Negara
- Trans Sulsel Catat 1,15 Juta Penumpang dalam Setahun, Pengguna Transportasi Publik Terus Bertambah
Kepala DP3ADaldukKB Sulsel, Nursidah, menyatakan pihaknya akan terus mengawal penanganan kasus serta memberikan layanan konseling melalui PUSPAGA kepada keluarga terkait.
Selain itu, pemerintah akan melakukan edukasi langsung mengenai risiko perkawinan usia anak, termasuk dampak kesehatan reproduksi dan potensi stunting. Masyarakat juga diimbau aktif melaporkan dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui layanan UPT PPA.

Komentar