Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kasus polisi tembak polisi ikut direspon Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding.
Menurut Sarifudding, Bharada E dan istri Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) harus mendapatkan perlindungan hukum.
“Istri Kadiv Propam merupakan korban dugaan tindak kekerasan seksual dan Bharada E adalah orang yang melindungi korban, keduanya harus mendapatkan perlindungan hukum,” ujar Sudding dikutip daro TvOne di Jakarta, Selasa (12/7/2022).
Baca Juga :
Berdasarkan penjelasan pihak kepolisian, istri Kadiv Propam ada dugaan mendapatkan pelecehan dan ancaman oleh Brigadir J dengan cara menodongkan pistol.
Menurut dia, Bharada E yang mendengar teriakan minta tolong istri Kadiv Propam dan ingin menolong, justru mendapatkan tembakan oleh Brigadir J.
“Berdasarkan keterangan Kepolisian tersebut, Bharada E hendak melindungi dan menolong istri Kadiv Propam. Namun, justru mendapatkan tembakan senjata dari Brigadir J,” ujarnya.
Sudding menilai tindakan patriot Bharada E yang berusaha melindungi istri Kadiv Propam yang menjadi korban dugaan pelecehan patut mendapat apresiasi dan penghargaan.
Menurut politisi PAN ini, tindakan Bharada E yang membalas menembak Brigadir J untuk membela diri dan melindungi korban dugaan pelecehan seksual.
Komentar