Pedoman Rakyat, Makassar – Anti Corruption Commite (ACC) Sulawesi, menyoroti keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memindahkan tahanan Agung Sucipto dari Jakarta ke Makassar. Agung Sucipto adalah tersangka kasus dugaan suap perizinan proyek infrastruktur terhadap Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah.
ACC curiga, KPK memulangkan Agung Sucipto ke Makassar karena pesanan. “Apakah karena keinginan KPK ataukah keinginan pihak tersangka AS. Hal ini penting kiranya KPK menjelaskan ke publik alasan di balik pemindahan tersebut,” ungkap Direktur ACC Abdul Kadir Wokanubun, kepada wartawan saat dikonfirmasi, Jumat (30/4/2021) siang.
Hal ini, lanjut Kadir, wajib dijelaskan KPK. Agar tidak timbul tanya di masyarakat. “Publik belum mendapatkan alasan yang kuat di balik perpindahan tahanan tersebut,” lanjutnya.
Baca Juga :
Kadir juga menduga, pemindahan tersangka Agung Sucipto merupakan suatu isyarat bahwa seluruh proses perjalanan perkara akan dilaksanakan di Makassar. Khususnya saat proses persidangan.
“Kami menilai ini pertanda bahwa kasus yang melibatkan tersangka AS akan disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Makassar,” demikian Kadir.
Komentar