Pedomanrakyat.com, Gowa – Pasangan Suami Istri (Pasutri) Amiruddin Malik (43) dan Riski Amaliah (39) jadi korban dugaan penganiayaan Irfan Wijayasenior, manager di PT Eastern Pearl Flour Mills Makassar.
Dugaan penganiayaan ini telah dilaporkan Pasutri tersebut ke Polres Gowa.
Amir sapaan akrab Amiruddin mengungkapkan sejumlah keganjalan dalam proses hukum yang dijalaninya saat ini. Amir menceritakan awal mula kasus tersebut.
Baca Juga :
Kasus ini bermula saat istri Amir silaturahmi ke rumah irfan untuk membicarakan progres pekerjaan keduanya.
Sehari sebelumnya, Istri Amir yakni Reski saat itu mendatangi rumah Irfan bersama ahmad, disitu Irfan menyikapi dengan baik kedatangannya dengan menyampaikan diminta untuk datang esok harinya.
Tepatnya Pada tanggal 9 April 2022 saat Amiruddin Malik yang ditemani Istri bersama anaknya yang berusia 4 tahun dan rekannya Ahmad Syaladin datang Kekediaman Irfan Wijaya sepulang shalat tarwih di Desa Taeng Kabupaten Gowa, sulsel.
“Disitu dia berubah, padahal kemarin baik-baik saja. Pada saat saya berada di teras rumahnya, Irfan langsung menunjuki saya disertai Gertakan “Siapa kau, saya tidak kenal kau”, melihat situasi yang Kurang Kondusif, istri saya kemudian bergegas turun dari Mobil dan menghampiri Irfan dengan permintaan maaf. “Maaf maksud tujuan kami kesini baik” Istri saya kemudian mengambil posisi diantara Saya dan Irfan, lalu Irfan berkata dengan nada Keras “Dulu bapakmu yang jaya sekarang saya yang jaya”, diikuti gerakan tangan yang memukul kepala saya. melihat hal tersebut istri Saya kemudian berkata “pak, tolong jangan bawa nama almarhum orang tua, kami datang dengan niat baik kalau penerimaan bapak seperti ini kami permisi pulang pak”, jelas Amir kepada wartawan saat ditemui di salah satu kafe Jalan Skarda, Kota Makassar, Rabu (7/9/2022) siang.
Situasi saat itu sudah tidak kondusif kata Amir, pada saat mereka melangkah menuju Mobil tiba-tiba Irfan memukul kepala Amir dari belakang kemudian Mendorong sehingga Amir jatuh tersungkur dengan kacamata yang terlepas
“Sampai kacamata saya jatuh, sayakan rabun jadi saya raba-raba mencari kacamata saya, disitu Irfan kemudian berteriak menginstruksikan Amar memukul saya kemudian Amar Alias Muhammad Amar Khadafi pun kearah saya Lalu memegang kedua tangan Saya dan pada saat itu Irfan Wijaya memukul Saya dengan membabi Buta”
Disituasi itu, istri Amir lantas berteriak histeris melihat suaminya dianiaya, Irfan kemudian menghmpiri istri Amir dan melayangkan tinju ke rahang kiri istri Amir, hingga jatu tersungkur dan mengakibatkan lebam dan muntah darah. Begitupun Amir dan Ahmad mereka juga mengalami sejumlah luka dibagian tubuhnya.
Pasutri itu pun lantas melaporkan kejadian itu ke pihak Kepolisian Resor (Polres) Gowa atas dugaan penganiayaan.
KORBAN BINGUNG BERKAS PELAPORAN P21, TERSANGKA BELUM JUGA DITAHAN
Ditemui di tempat yang sama Kuasa Hukum Korban, Sigit Prasetya mengungkapkan bahwa proses hukum kasus kliennya ini mengalami keganjalan lantaran pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa dan Polres Gowa saling lempar argumen.
“Ini sudah P21 sejak 2 Agustus dan pelaku belum ditahan, kami menilai sesuai aturan hukum itu harusnya sudah dilakukan penahanan karena ada penetapan bahkan berkas sudah P21. Ini menjadi tanda tanya bagi kami,” kata Sigit.
“Kami sudah datang untuk mengklarifikasi pihak kejaksaan, kejaksaan menyampaikan bahwa menunggu dari pihak Polres Gowa untuk persiapan tahap duanya. Kita klarifikasi juga Polres katanya berkasnya juga sudah siap dikirim ke kajaksaan, ini kan artinya kita di pimpong,” sambung sigit.
Sigit menilai ganjal lantaran lambatnya kasus ini bergulir. Dimana, Amir melaporkan kejadian itu sejak 9 April 2022.
“Kami ini tidak mengerti, kata kejaksaan siap, kata Polres juga siap tapi tidak dilaksanakan,” ungkapnya.
KUASA HUKUM BAKAL LAPOR KE PROPAM POLDA SULSEL
Sigit yang menilai kasus kliennya ini banyak keganjalan maka bakal mengadukannya ke pihak Propam Polda Sulsel agar ada kejelasan dari kasus yang ditanganinya itu.
“Ini sudah ada langkah, pelaporan ke Propam sudah. Konsen kita sekaran minta penertiban tahap 2 nya,” bebernya.
Sigit juga mempertanyakan terkait mengapa kliennya ini malah ditersangkakan dengan pasal 170 tentang penganiayaan.
“Korban lebih duluan melaporkan kejadian ini, korban tidak melakukan perlawanan juga, ada visum juga. Kenapa korban dilaporkan juga, bahkan ditersangkakan juga, ini kan polemik di masyarakat,” beber Sigit.
“Kami anggap proseduralnya ini kurang tepat. Korban dilaporkan dalam sangkaan 170 melakukan pengeroyokan, tapi secara logika tidak mungkin korban datang melakukan pengeroyokan membawa seorang anak, istri kondisi sakit,” sambungnya lagi.
DIDUGA DAPAT INTIMIDASI SAAT DIMINTAI KETERANGAN OLEH POLISI
Selain ditersangkakan, istri Amir juga diduga mendapatkan perlakuan kurang baik saat dimintai keterangan oleh pihak penyidik Polres Gowa. Istri Amir yang masih dalam keadaan sakit tetap dipaksa untuk pemeriksaan.
“Penyidik saat itu ingin memintai keterangan istri saya, kebetulan kan saat itu istri saya sedang sakit. Tapi tetap dipanggil, padahal komitmen dari awal dengan penyidik kalau istri saya kalau bisa dirumah saja,” beber Amir.
Saat istri Amir berada dihadapan penyidik kata Amir, kondisinya sudah sangat lemah bahkan istri Amir harus memakai tabung oksigen untuk menunjang kondisinya.
“Istri saya minta waktu 5 menit kepada penyidik untuk menenangkan kondisinya, namun karena ekspresi pngidik mulai berubah, kemudian istri saya minta waktu 2 menit untuk memulihkan kondisinya namun belum selesai 2 menit penyidik mencecar isteri saya pertanyaan, tanpa pertanyaan sebelumnya apakah anda sakit atau bagaimana. Disitu istri saya langsung muntah darah, jadi keget penyidik dan disitu berhenti, keadaan nya juga oksigen istri sya terpasang,” ucapnya.
PENETAPAN TERSANGKA DINILAI PREMATUR
Kasus yang dialami Amir ternyata tak berhenti disitu, rupanya Irfan juga melaporkan Amir atas kasus dugaan penganiayaan.
“Ini prematur, saya baru sekali panggil dalam rangka panggilan klarifikasi setelah kami dipanggil langsung naik sidik tanpa dipanggil saksinya kami. Dari segi hukum kan awalnya pemanggilan klarifikasi lalu ada pemanggilan lagi dari saksi, setelah itu mereka melakukan penyimpulan dan gelar, dan penetapan,” jelas Amir.
Amir juga mengaku diundang dalam rangka klarifikasi hanya dengan melalui aplikasi WhatsApp.
“Tapi ini baru klarifikasi sudah naik tahap penyidikan. Seharusnya penyelidikan dulu kan, ini ganjal sekali. Surat-surat juga tidak jelas, dipanggil melalui WA, nanti proses tersangka baru ada surat ada bahkan tidak ada stempel,” tukasnya.
Dirinya pun berharap agar kasus yang menimpanya segera selesai secara transparan. Istri Amir juga kini masih dalam keadaan trauma pasca insiden tersebut, hingga saat ini kondisi kesehatannya pun masih belum normal.
Komentar