Pedoman Rakyat, Makassar – Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik yakni Muhammad Risman Pasigai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan berlangsung singkat, Senin (10/02/2020).
Dalam dakwaan yang dibacakan Lusi selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), Risman didakwa pasal berlapis, “Ada dua pasal yang kita dakwakan, yakni pasal 311 ayat 1 dan 310 ayat 1. Minggu depan agenda sidangnya itu pemeriksaan saksi,” ujar Lusi kepada awak media usai sidang.
Adapun dalam pasal 311 ayat (1) KUHP berbunyi “Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tidak dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukum penjara selama-lamanya empat tahun,”
Baca Juga :
Sementara dalam Pasal 310 ayat 1 KUHP berbunyi “Barangsiapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan suatu hal, yang dimaksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan,”
Risman yang juga merupakan juru bicara DPD Partai Golkar Sulsel, yang hadir mengenakan kemeja kuning nampak santai dalam menanggapi dakwaan tersebut.
“Tadi cuma pembacaan dakwaan, yaa saya hadapi saja dengan senyuman, ” ujarnya sambil tersenyum.
Diberitakan sebelumnya, Risman ditetapkan tersangka kasus pencemaran nama baik oleh Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).
Risman dilaporkan ke polisi telah menuduh mantan Bendahara DPD I Golkar Sulsel Rusdin Abdullah sebagai dalang dari kericuhan saat pembukaan Musda Golkar Sulsel di hotel Novotel Makassar, 26 Juli lalu. (map)
Komentar