Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kasus penganiayaan oleh anggota TNI kembali terjadi. Kali ini seorang anggota TNI yang bertugas di Batalion Pengawalan Pasukan Pengamanan Presiden (Yonwal Paspampres) diduga menganiaya sekuriti Green Pramuka City, Jakarta Pusat.
Kasus penganiayaan itu diungkap Oditur Jenderal TNI Marsda TNI Reki Irene Lumme kepada Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dalam sebuah rapat. Rapat tersebut diunggah dalam YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa, Kamis (9/6/2022).
“Untuk kasus penganiayaan terhadap anggota. Kasus yang di Jakarta ini, yang baru. Sekuriti Green Pramuka City atas nama Saudara Marwoko Setiawan, yang terjadi pada 28 April. Pelakunya adalah Serda Rizal Patoni Prananda Yusuf, anggota Wal Paspampres,” tutur Marsda Reki.
Baca Juga :
Jenderal Andika pun lantas memberikan arahan tegasnya. Dia meminta pelaku tidak hanya dikenai pasal penganiayaan. Sebab, pelaku saat peristiwa terjadi juga membawa senjata.
“Jadi ini, tunggu, jangan sampai pasalnya hanya penganiayaan. Karena apa? Dia kan bawa senjata. Jadi pasalnya semua yang ada kaitannya kenakan,” tegas Andika.
Komentar