Pedoman Rakyat, Makassar – Diduga melakukan pengrusakan kawasan hutan konservasi di Kabupaten Takalar, Wakil Ketua DPRD, H. Muhammad Jabir Bonto (HJB) akhirnya menunggu persidangan. HJB diketahui dari Partai Golkar.
Jabir Bonto sebelumnya ditetapkan tersangka oleh Gakkum KLHK lantaran diduga menebang pohon di kawasan konservasi tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang.
Usai berkasnya dinyatakan lengkap, penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulsel dikabarkan telah melimpahkan tersangka bersama barang bukti ekskavator dan berkasnya ke Kejaksaan Tinggi Sulsel, baru-baru ini.
Baca Juga :
“Tersangka dan barang bukti serta berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulsel, Selasa 26 Januari kemarin,” Ungkap Yazid Nurhuda, Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK.
Penyidik menduga perbuatan tersangka HJB, telah dengan sengaja menebangi pohon-pohon dikawasan hutan konservasi di Kabupaten Takalar tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat berwenang, mengurangi dan menghilangkan fungsi serta jenis tumbuhan kawasan hutan produksi, dengan menggunakan alat berat dan menyebabkan perubahan keutuhan Kawasan Suaka Margasatwa Komara dan Hutan Produksi Tetap.
Usai pelimpahan tersebut dilakukan, kedepan kata Yazid, tinggal menunggu jadwal sidang di Pengadilan Negeri Makassar. Jika sidang berlangsung, pihak KLHK nantinya tidak akan lepas tangan dan tetap akan memantau persidangan.
“Sidang kasus tersangka HJB akan kami dampingi dan pantau terus, termasuk memfasilitasi kebutuhan Saksi Ahli,” ujarnya lagi.
Perbuatan tersangka lebih lanjut menurutnya telah dijerat dengan pasal berlapis, dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dengan denda paling banyak Rp5 miliar.
“Tersangka HJB dijerat dengan pidana berlapis yaitu Pasal 78 Ayat 5 Jo. Pasal 50 Ayat 3 Huruf e Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Selain itu, HJB melanggar Pasal 40 Ayat 1 Jo. Pasal 19 Ayat 1 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Jo. Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta,”
Diketahui dalam kasus ini, HJB juga ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik berhasil menemukan bukti keterlibatan wakil ketua DPRD Takalar tersebut, melalui hasil pengembangan dari terdakwa lainnya berinisial BD yang telah divonis 13 Januari 2020 lalu.
Yazid menambahkan bahwa Gakkum KLHK akan menindak tegas Pelaku Kejahatan Lingkungan Hidup dan Kehutaan dan akan ditindak dengan pasal pidana berlapis, baik menggunakan Undang-Undang tentang Kehutanan maupun Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Kasus-kasus seperti ini akan kami kembangkan penyidikannya untuk tindak pidana lingkungan hidup.
“Kami harapkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menghukum seberat-beratnya bagi pelaku perusakan kawasan hutan seperti ini, agar ada efek jera”, pungkasnya.

Komentar