Keberatan Ada Penggunaan Fasilitas oleh Paslon Pilwali, Tim Lawyer PDAM Makassar Resmi Melapor ke Bawaslu

Nhico
Nhico

Kamis, 10 Oktober 2024 19:39

Tim Lawyer PDAM Makassar Resmi Melapor ke Bawaslu.
Tim Lawyer PDAM Makassar Resmi Melapor ke Bawaslu.

Pedomanrakyat.com, Makassar – Adanya penggunaan foto fasilitas negara milik Perumda Air Minum Kota Makassar yang dipakai sebagai alat peraga kampanye berupa Flyer/banner oleh salah satu pasangan calon yang mengikuti kontestasi pemilihan Wali Kota Makassar berujung laporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar.

Tim Lawyer Perumda Air Minum Kota Makassar yang terdiri dari Thansri Gazali Syahfei, S.H., M.H.,Jumadi Mansyur, S.H., dan Joko Tarub Sentika, S.H. menyampaikan klarifikasi dan laporan yang diterima langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Makassar, Dede Arwinsyah, S.H., M.H., hari ini, Kamis/10 Oktober 2024.

Ketua Tim Lawyer, Thansri menyampaikan bahwa kami melaporkan dan memberikan klarifikasi bahwa foto mobil tangki yang dicantumkan dan dipakai dalam flyer salah satu pasangan calon Wali Kota Makassar tidak memiliki izin mengutip untuk penggunaan foto tersebut.
“Maksud kami melaporkan ini adalah untuk klarifikasi bahwa mobil tangki air PDAM tidak bisa dipergunakan sebagai bahan kampanye karena itu adalah fasilitas milik negara dan PDAM tidak berafiliasi dengan calon manapun dalam Pilkada karena akan melanggar aturan,” ungkapnya.

Perumda Air Minum Kota Makassar merasa keberatan karena dikhawatirkan membentuk opini publik atau masyarakat yang menilai bahwa mereka memihak salah satu calon karena adanya gambar atau foto mobil tangki resmi milik negara yang dipakai untuk alat peraga kampanye berupa flyer/banner.

Sementara Ketua Bawaslu Kota Makassar yang menerima laporan tersebut mengatakan akan segera menindaklanjuti dan melakukan klarifikasi terhadap salah satu pasangan calon yang menggunakan fasilitas negara yang disertakan dalam flyer info dan disebarkan di grup media WhatsApp.
“Tentunya semua laporan akan segera kami tindaklanjuti dan memeriksa apakah ada bentuk pelanggaran didalamnya, kami juga akan memanggil pihak yang dengan sengaja membuat flyer tersebut,” kata Ketua Bawaslu.

Thansri juga menyampaikan kiranya semua pasangan calon untuk berhati-hati dalam memberikan info kepada masyarakat, apalagi menyertakan fasilitas negara dalam berkampanye karena itu jelas melanggar aturan yang berlaku. (*)

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah08 Juli 2026 23:30
Puluhan Kapal Semarakkan Pesta Nelayan Ujung Labuang, Tradisi Syukur yang Terus Dijaga
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Puluhan kapal nelayan turut ambil bagian dalam Pesta Nelayan yang digelar masyarakat Desa Ujung Labuang, Kecamatan Supp...
Daerah08 Juli 2026 22:27
Sekolah Rakyat Permanen di Sidrap Segera Beroperasi, Kemensos Apresiasi Dukungan Syaharuddin Alrif
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menerima audiensi Person in Charge (PIC) Sekolah Rakyat Kementerian ...
Metro08 Juli 2026 21:33
Fauzan Guntur Salurkan Alsintan untuk Petani Sinjai, Dorong Produktivitas-Pertahankan Swasembada Pangan
Pedomanrakyat.com, Sinjai – Anggota Komisi E DPRD Sulawesi Selatan dari Fraksi PPP, Achmad Fauzan Guntur, kembali menunjukkan komitmennya terhad...
Politik08 Juli 2026 21:16
Bukan di Bareskrim Polri, Laporan Bupati Gowa Cukup Ditangani Polda Sulsel
Pedomanrakyat.com, Gowa – Laporan Bupati Gowa Husniah Talenrang terkait keterangan dua saksi di sidang Pansus Hak Angket DPRD Gowa, dipastikan t...