Pedomanrakyat.com, Jakarta – Lembaga survei Poltracking resmi mengirimkan surat pengundaran diri dari Perkumpulan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi), Selasa (5/11) pagi.
Sebelumnya, Poltracking ditegur terkait hasil survei Pilgub Jakarta 2024 pada 10-16 Oktober.
“Poltracking tadi pagi mengirimkan surat pengunduran diri dari Persepi,” kata Ketua Bidang Internal Persepi Arya Fernandes melalui pesan singkat.
Baca Juga :
“Pengurus saat ini belum memberikan surat balasan terhadap surat yang disampaikan Poltracking,” ujar Arya.
Sebelumnya, dalam keterangan yang dirilis Persepi, Poltracking menggelar pengumpulan data pada 10-16 Oktober. Sementara Lembaga survei Indonesia pada 10-17 Oktober. Meski bersamaan, hasil survei keduanya menujukkan perbedaan yang signifikan secara statistik.
Ketua Dewan Etik Persepi, Asep Saefuddin, mengatakan setelah dilakukan penyelidikan secara tatap muka dan keterangan tertulis.
Pelaksanaan survei LSI dinyatakan memenuhi prosedur. Sebaliknya, Dewan Etik menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan survei Poltracking Indonesia.
“Dalam pemeriksaan pertama tanggal 29 Oktober 2024, Poltracking Indonesia tidak dapat menunjukkan data asli 2.000 sampel seperti yang disampaikan dalam laporan survei yang telah dirilis ke publik untuk bisa diaudit kebenarannya oleh Dewan Etik. Poltracking menyampaikan bahwa data asli sudah dihapus dari server karena keterbatasan penyimpanan data (storage) yang disewa dari vendor,” demikian keterangan Asep yang diunggah di website resmi Persepi, yaitu persepi.org.
Kejanggalan lainnya, lanjut Asep, Poltracking tak dapat menunjukkan data mentah yang digunakan dalam rilis survei. Alasannya karena tersebut telah dihapus dari server.
Kemudian pada tanggal 3 November 2024, Dewan Etik Persepi menerima data asli yang menurut Poltracking Indonesia telah berhasil dipulihkan dari server dengan bantuan tim IT dan mitra vendor. Setelah dicek Dewan Etik ditemukan banyaknya perbedaan antara data awal yang diterima sebelum pemeriksaan dan data terakhir yang diterima.
“Dalam pemeriksaan, Poltracking Indonesia juga tidak berhasil menjelaskan ketidaksesuaian antara jumlah sampel valid sebesar 1.652 data sampel yang ditunjukkan saat pemeriksaan dengan 2.000 data sampel seperti yang telah dirilis ke publik. Tidak adanya penjelasan yang memadai membuat Dewan Etik tidak bisa menilai kesahihan data,” jelasnya.
Komentar