Pedomanrakyat.com, Jakarta – Polda Metro Jaya meniadakan tilang uji emisi kendaraan di atas usia tiga tahun.
Keputusan tersebut diambil karena sanksi tilang dinilai tak efektif.
“Ya untuk ke depan tidak ditilang (yang) tidak lulus,” kata Irwasda Polda Metro Jaya sekaligus Kasatgas Pengendalian Polusi Udara Kombes Nurcholis, Senin (11/9).
Baca Juga :
Sebagai gantinya, Nurcholis mengatakan pengemudi mobil dan pengendara roda dua dinyatakan lolos uji emisi hanya diminta melalukan servis di bengkel terpercaya.
Harapannnya untuk menekan kadar emisi gas buang kendaraan.
“Ternyata penilangan tidak efektif, maka setelah ada Satgas yang tidak lulus uji diimbau untuk diservis, dan kami berusaha komunikasi dengan dealer untuk membantu servis,” ucap dia.
Komentar