Pedoman Rakyat, Sinjai – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sinjai mulai menerapkan sistem work from home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga non ASN.
Hal tersebut diungkapkan oleh Bupati Sinja Andi Seto Gadhista Asapa dalam rapat evaluasi penanganan Covid-19 diruang pola Kantor Sinjai" href="https://pedomanrakyat.com/tag/bupati-sinjai/">Bupati Sinjai, Senin (6/4/2020).
Andi Seto mengatakan, kebijakan sistem WFH ini dilakukan dalam rangka mencegah penyebaran wabah Covid-19 yang saat ini tengah menjadi pandemi di dunia, termasuk di wilayah Sulawei Selatan. Pelaksanaan bekerja dari rumah bagi pegawai pemerintahan Kabupaten Sinjai akan Selasa 7 April.
Baca Juga :
“Mulai hari ini kita minta ASN kerja di rumah atau sistem WFH diberlakukan untuk pegawai Lingkup Pemkab Sinjai kecuali Kantor pelayanan publik tetap buka juga jam kerja yang dibatasi,” ujarnya
Sistem kerja dari rumah mulai kita terapkan besok, tetapi bukan libur. Mereka kerja dari rumah tetapi tetap saya minta agar mengatur kehadiran dengan shif-shifan di kantor masing-masing, maksimal lima orang untuk setiap OPD untuk menjaga kantor,” sambungnya.
Andi Seto menegaskan agar setiap pegawai yang diberikan kewenangan bekerja di rumah untuk tetap melaksanakan tugas sesuai dengan protap masing-masing. (ndi)
Komentar