Pedomanarkyat.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mencopot sementara jabatan jaksa berinisial ‘EKT’ yang diduga memeras keluarga tersangka narkoba senilai Rp80 juta. Oknum jaksa EKT sudah dipindahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menjalani pemeriksaan.
“Oknum jaksa EKT saat ini sudah dicopot dari status jaksanya. Oknum jaksa tersebut sedang menjalani pemeriksaan dan pengawasan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (15/5/2023).
Sebelumnya, seorang jaksa berinisial EKT di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara belum lama ini viral di media sosial. Pencopotan jaksa diduga lantaran memeras ibu tersangka narkoba sebesar Rp80 juta.
Baca Juga :
Kasus pemerasan mencuat saat ibu tersangka narkoba yang berprofesi sebagai guru, bernama Sarlita merekam momen pemerasan oknum jaksa EKT.
Rekaman percakapan, oknum jaksa meminta uang senilai Rp100 juta dengan dalih uang akan digunakan untuk merehabilitasi anak Sarlita tersangka narkoba.
Sarlita menyanggupi memberikan uang senilai Rp80 juta dengan cara dicicil. Sarlita sudah memberikan Rp30 juta ke oknum jaksa tersebut.
Komentar