Kejagung Kembalikan Berkas Kasus ACT ke Bareskrim

Editor
Editor

Selasa, 27 September 2022 21:38

ACT.(F-INT)
ACT.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Jaksa Peneliti Kejaksaan Agung mengembalikan berkas kasus dugaan penyelewengan dana lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri.

Hal itu dilakukan lantaran ada kesalahan pada jumlah berkas yang dikirim ke Kejagung.

“Masih di penyidik, belum dikembalikan,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat dihubungi MNC Portal melalui pesan singkat, Selasa (27/9/2022).

Lebih lanjut dia menjelaskan, hal yang membuat berkas dikembalikan karena penyidik Bareskrim Polri mengirimkan empat berkas.

Padahal, sebelumnya Bareskrim hanya mengirimkan dua surat perintah dimulainya penyidikan.

“Karena kemarin yang dikirim 2 SPDP tapi yang datang 4 berkas perkara, maka dari itu kita kembalikan untuk diubah,” jelasnya.

Selanjutnya kejaksaan akan menunggu berkas untuk dikembalikan oleh penyidik. Setah itu jaksa peneliti akan meneliti berkas tersebut.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro11 Februari 2026 14:55
Pemprov Sulsel Kaji Pendekatan Fasilitasi Dialog Terkait Aspirasi Publik
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) tengah melakukan kajian terhadap wacana pembentukan satuan k...
Daerah11 Februari 2026 14:04
Komitmen Atasi Masalah Gizi, Pemkab Pangkep Resmikan SPPG Balocci Kassi
Pedomanrakyat.com, Pangkep – Bupati Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Muhammad Yusran Lalogau, meresmikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPP...
Metro11 Februari 2026 13:56
Munafri Tangani Jalan Rusak Metro Tanjung Bunga–Barombong
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komitmen Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dalam merespons keluhan masyarakat kembali ditunjukkan melalui penanga...
Daerah11 Februari 2026 13:17
Tilawah Anak-anak Putri dan Dewasa Putra Meriahkan Majelis 1 MTQ XI
Pedomanrakyat.com, Lutim – Pelaksanaan lomba Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) XI Tingkat Kabupaten Luwu Timur Tahun 2026 di Majelis 1 memasu...