Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan status cegah terhadap Nadiem Makarim (NM). Larangan ke luar wilayah hukum Indonesia terhadap mantan menteri pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi (mendikbudristek).
Tindakan itu menyusul pengusutan korupsi dalam penggunaan anggaran Rp 9,9 triliun untuk program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek 2019-2023.
“Status cegah terhadap yang bersangkutan, sudah dimintakan sebelum pemeriksaan,” kata Harli di Kejagung, Jakarta, Kamis (26/6/2025).
Baca Juga :
Nadiem menjalani pemeriksaan pertamanya di Jampidsus, pada Senin (23/6/2025). Dan status cegah terhadap Nadiem, kata Harli, diundangkan 19 Juni 2025.
“Status cegah untuk enam bulan, terhitung 19 Juni 2025,” ujar Harli. Penyidik Jampidsus kata Harli melanjutkan, pun akan menjadwalkan lagi pemeriksaan terhadap Nadiem.
Selain itu, dalam proses pengadaannya juga bermasalah. Karena menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik senilai Rp 6,39 triliun, dan Dana Satuan Pendidikan (DSP) senilai Rp 3,82 triliun.
Dalam penyidikan awal juga pernah disampaikan adanya mark-up dalam belanja laptop chromebook seharga Rp 5 sampai Rp 7 juta itu. Namun dalam pelunasannya pemerintah menggelontorkan Rp 10-an juta dari setiap pengadaan barang.
Nadiem, usai menjalani pemeriksaan lalu menyampaikan dirinya kooperatif dan terbuka kepada penyidik. Dia menawarkan diri untuk membantu pengungkapan kasus korupsi yang menyeret namanya ke pusaran kasus tersebut. “Saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada segenap jajaran aparat dari Kejaksaan yang telah menjalankan proses hukum ini dengan baik, mengedepankan asas keadilan, transparansi, dan juga asas peraduga tak bersalah,” kata Nadiem, di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Senin (23/6/2025). “Saya akan terus bersikap kooperatif untuk membantu menjernihkan persoalan ini demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap transformasi pendidikan,” ujar dia.
Komentar