Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita barang bukti korupsi tersangka kasus korupsi lahan sawit, Surya Darmadi.
Uang yang disita terbagi menjadi tiga mata uang berupa rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura.
Nilai nominal rupiah yang disita Rp 5.123.189.064.978 (triliun).
Baca Juga :
Untuk dolar AS sebesar USD 11.400.813,57 (juta), sedangkan dolar Singapura sebesar SGD 645,04.
Ketika dirupiahkan, total dolar Amerika yang disita sekitar Rp 169.563.721.708 (miliar). Sedangkan dolar Singapura sekitar Rp 6.878.157 (juta).
Berdasarkan hitungan tersebut, Kejagung menyita total sekitar Rp 5.123.365.417.450. Uang yang dipamerkan ini adalah sampel dari penyitaan.
Ketiga mata uang itu ditumpuk. Uang tersebut diturunkan dari dua buah mobil oleh beberapa orang.
Pihak keamanan setempat juga menjaga ketat tumpukan uang tersebut ketika diturunkan.
Kejaksaan Agung sebelumnya sudah menetapkan pemilik Duta Palma Group Surya Darmadi sebagai tersangka. Kejaksaan Agung juga menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Jaksa Agung St Burhanuddin kemudian menjelaskan soal dugaan kerugian negara dalam kasus ini. Dia menyebut dugaan korupsi ini merugikan negara Rp 78 triliun.

 
 
 
 
 
 
Komentar