Kejagung Siapkan Opsi Gugat Perdata Perusahaan Farmasi Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut

Nhico
Nhico

Jumat, 18 November 2022 08:58

Kejagung Siapkan Opsi Gugat Perdata Perusahaan Farmasi Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut

Pedomanrakyat.com, jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyiapkan opsi menggugat pelaku peredaran obat sirop tercemar zat kimia berbahaya diduga penyebab kejadian gagal ginjal akut pada anak di Indonesia.

Tim gabungan Bareskrim Polri dan BPOM sebelumnya menetapkan empat perusahaan farmasi sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut.

“Secara pidana Kejaksaan Agung mendukung percepatan penegakan hukum agar ada kepastian dan manfaat bagi masyarakat. Kejaksaan Agung ke depan akan melakukan opsi-opsi lain, seperti opsi perdata ini,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis (17/11).

Ketut menjelaskan opsi untuk menggugat secara perdata ini bisa dilakukan apabila perkara tersebut telah dibuktikan di persidangan.

“Setelah nanti perkaranya di persidangan, Kejaksaan Agung dan penyidik (BPOM) sepakat apakah memungkinkan untuk dilakukan gugatan perdata atau tidak,” ujar dia. Dikutip Antara.

Opsi menggugat pelaku peredaran obat sirop tercemar zat kimia berbahaya secara perdata ini sempat dibahas dalam pertemuan antara Kepala BPOM Penny K Lukito dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung, Rabu (16/11).

Ketut mengatakan, BPOM dalam kapasitasnya sebagai penyidik berkonsultasi dengan Jaksa Agung dalam pertemuan tersebut.

“Kemarin BPOM datang itu dalam kapasitas sebagai penyidik konsultasi dengan Jaksa Agung, muncul opsi-opsi (pidana dan perdata). Itu baru opsi, ketika opsi itu memungkinkan peluang untuk dilakukan gugatan keperdataan kenapa tidak,” kata dia.

Menurut Ketut, negara mempunyai kepentingan untuk melakukan gugatan perdata terhadap perusahaan farmasi yang lalai melakukan pelanggaran hukum hingga menimbulkan korban jiwa di masyarakat.

Dia mengatakan, tidak hanya masyarakat yang dirugikan tetapi negara dirugikan atas kejadian kasus gagal ginjal yang dinyatakan sebagai kejadian luar biasa (KLB).

“Kasus ini kan merugikan masyarakat dan negara. Dampaknya bisa dijadikan acuan untuk gugatan perdata. Urgensinya ya kerugian negara dan kerugian masyarakat secara meluas, apalagi ada korban banyak yang meninggal, anak-anak lagi,” ujar dia.

Selain itu, kata Ketut, urgensi melakukan gugatan secara perdata karena penegakan hukum harus simultan yang artinya harus bisa dikenakan perdatanya.

“Opsi gugatan itu dibicarakan nanti ke depan bersama BPOM dan penyidik. Tidak bisa tiba-tiba gugat dasarnya tidak ada, gugatan perdata 1365 KUHPerdata itu ketika ada perbuatan melawan hukum yang dilanggar dan menyebabkan kerugian negara dan dibuktikan dulu di persidangan,” kata Ketut.

Menurut Pasal 1365 KUHPerdata, setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum diwajibkan untuk mengganti kerugian yang timbul dari kesalahannya tersebut.

 

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah21 September 2024 01:18
Pemkab Barru Gelar Doa dan Zikir Bersama Sambut Tahun Baru Islam 1446 H
Pedomanrakyat.com, Barru – Bupati Barru, Suardi Saleh bersama Plt. Ketua TP PKK Kabupaten Barru Ulfah Nurul Huda Suardi mengadakan zikir dan Doa...
Berita21 September 2024 00:29
Bongkar Kasus Narkoba di Barru, 4 Polisi Terima Penghargaan di HUT Bhayangkara ke-78
Pedomanrakyat.com, Barru – Security Kantor KPU Kabupaten Barru, Muliadi terima penghargaan pada momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Bhayangk...
Politik20 September 2024 22:28
Malam-malam, Rezki Lutfi Blusukan-Sapa Pelaku UMKM di Kawasan Kuliner Pasar Cidu Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wisata Street Food atau dikenal wisata kuliner Pasar Cidu di Jalan Tinumbu, Kecamatan Ujung Tanah mendadak riuh ke...
Politik20 September 2024 19:53
Hari Kedua Sespim Perubahan di Malino, Cak Imin Harap Integritas dan Mentalitas Harus Baik
Pedomanrakyat.com, Gowa – Hari kedua Sekolah Pemimpin Perubahan (Sespim) Zona VII Sulawesi dan Papua di Malino dihadiri Ketua Umum DPP PKB Muhai...