Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan laptop senilai Rp9,9 triliun yang dilakukan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset (Kemendikbud Ristek) periode 2019-2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut proses penyidikan dugaan korupsi itu telah dimulai jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, sejak Selasa (20/5) kemarin.
“Meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi pada Kemendikbud Ristek dalam pengadaan digitalisasi pendidikan tahun 2019-2023,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (26/5).
Baca Juga :
Harli menjelaskan dalam kasus ini penyidik menemukan indikasi adanya pemufakatan jahat melalui pengarahan khusus agar tim teknis membuat kajian pengadaan alat TIK berupa laptop dengan dalih teknologi pendidikan.
Melalui kajian tersebut, Harli mengatakan dibuat skenario seolah-olah dibutuhkan penggunaan laptop dengan basis sistem Chrome yakni Chromebook.
Padahal, kata dia, hasil uji coba yang dilakukan pada tahun 2019 telah menunjukkan bahwa penggunaan 1.000 unit Chromebook tidaklah efektif sebagai sarana pembelajaran.
“Kenapa tidak efektif, karena kita tahu bahwa dia berbasis internet, sementara di Indonesia internetnya itu belum semua sama,” tuturnya.
Oleh sebab itu, Harli menyebut penyidik menduga terdapat pemufakatan jahat agar pengadaan Chromebook tetap dilakukan meskipun hasil uji coba tidaklah efektif.
Anggaran capai Rp9,9 triliun
Lebih lanjut, ia mengatakan anggaran untuk pengadaan chromebook tersebut mencapai Rp9,9 triliun yang terdiri dari Rp3,58 triliun merupakan dana di Satuan Pendidikan dan Rp6,399 triliun melalui dana alokasi khusus atau DAK.
Kendati demikian, Harli menegaskan pihaknya masih terus menghitung nilai kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi pengadaan laptop tersebut.
“Perkembangannya kita akan update karena ini baru ditingkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan,” pungkasnya.
Komentar