Kejaksaan dan Polrestabes Ingatkan Pengurus Cabor: Dana Hibah Tak Boleh Salah Kelola

Muh Saddam
Muh Saddam

Selasa, 09 Desember 2025 22:28

Bimbingan Teknis (Bimtek) bertema “Aspek Hukum Pengelolaan Anggaran dengan Prinsip Akuntabilitas dan Transparansi” di Baruga Agar Jaya, Kantor KONI Makassar.
Bimbingan Teknis (Bimtek) bertema “Aspek Hukum Pengelolaan Anggaran dengan Prinsip Akuntabilitas dan Transparansi” di Baruga Agar Jaya, Kantor KONI Makassar.

Pedomanrakyat.com, Makassar – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) bertema “Aspek Hukum Pengelolaan Anggaran dengan Prinsip Akuntabilitas dan Transparansi” di Baruga Agar Jaya, Kantor KONI Makassar, Jalan Kerung-Kerung, Selasa (9/12/25).

Kegiatan ini digelar untuk meningkatkan pemahaman para pengurus cabor terkait tata kelola keuangan hibah secara benar sesuai regulasi.

Bimtek menghadirkan dua narasumber, yakni Kabag Ren Polrestabes Makassar AKBP Esti Mustikoroni dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Makassar, Mirdad Apriadi Danial.

Keduanya memberikan pemaparan mendalam mengenai pentingnya akuntabilitas, transparansi, dan disiplin administrasi dalam penggunaan anggaran hibah pemerintah.

Dalam paparannya, AKBP Esti Mustikoroni menjelaskan bahwa hibah adalah anggaran pemerintah yang diberikan kepada lembaga atau perorangan untuk kepentingan masyarakat.

Dalam konteks KONI, hibah tersebut diarahkan untuk mendukung kegiatan dan pembinaan olahraga, sehingga harus dikelola sesuai aturan.

Ia menegaskan bahwa proses penyusunan hibah direncanakan sejak tahun sebelumnya. Baik pemerintah sebagai pemberi hibah maupun penerima hibah seperti KONI harus memastikan tujuan anggaran sesuai program pembangunan kota serta bermanfaat bagi masyarakat Makassar.

Esti menyampaikan bahwa hibah wajib disalurkan secara tepat sasaran, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Karena bersumber dari uang negara, setiap tahapan pelaksanaannya harus mengikuti dasar hukum yang berlaku agar tidak terjadi pelanggaran.

Ia menambahkan bahwa NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) adalah dasar penting yang wajib dipahami pengurus cabor.

NPHD menjadi pedoman resmi dalam mengelola hibah dan menjadi acuan pelaksanaan agar seluruh penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan.

“Setiap rupiah harus dapat dipertanggungjawabkan. Hibah harus dikelola secara terbuka dan tidak boleh ditutupi. Pemkot Makassar pun sudah menyediakan aplikasi e-hibah sebagai bentuk transparansi kepada publik,” ujar Esti. Ia menekankan pentingnya pencatatan keuangan yang rapi dan pelaporan yang konsisten.

Esti juga mengingatkan bahwa seluruh penerima hibah akan dievaluasi dan diawasi oleh BPK.

Karena itu, pengurus cabor wajib memastikan bahwa setiap kegiatan memiliki catatan keuangan yang jelas sebagai bentuk akuntabilitas organisasi.

Sementara itu, narasumber kedua Mirdad Apriadi Danial menjelaskan bahwa kejaksaan memiliki tugas tidak hanya menindak pelanggaran, tetapi juga melakukan pencegahan. Bimtek seperti ini, menurutnya, merupakan langkah awal untuk mendeteksi potensi masalah dalam pengelolaan dana hibah.

Mirdad menyampaikan bahwa Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin telah meminta kejaksaan melakukan pendampingan terhadap tata kelola keuangan daerah, termasuk hibah kepada KONI dan cabang olahraga. Pendampingan ini mencakup aspek administrasi, aset, serta penyusunan laporan pertanggungjawaban.

Ia mengingatkan bahwa tanggung jawab pengelolaan hibah berada penuh di tangan pengurus cabor, terutama ketua. Administrasi yang baik dan laporan yang bisa dipertanggungjawabkan menjadi keharusan agar tidak menimbulkan celah hukum.

Menurutnya, pelanggaran hukum sering muncul akibat kelalaian administrasi. Misalnya, pelaporan tidak sesuai regulasi, perubahan nominal tanpa dokumen pendukung, atau kerja sama dengan pihak ketiga hanya berdasarkan kepercayaan tanpa prosedur resmi.

“Semua aktivitas harus dilaporkan secara tertulis. Jangan melakukan kerja sama hanya karena hubungan pertemanan. Ikuti prosedur administrasi agar tidak menjadi masalah hukum di kemudian hari,” ucap Mirdad

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah11 Februari 2026 17:22
Bupati Irwan Tegaskan Komitmen Tingkatkan Layanan, 7 Kepala Puskesmas Terima SK
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat kembali ditegaskan Bupati Pinrang ...
Metro11 Februari 2026 16:34
Munafri-Aliyan Kompak Hadiri Peresmian Rebound Padel
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin bersama Wakil Wali Kota Makassar Munafri Aliyah Mustika Ilham meresmikan Lapa...
Ekonomi11 Februari 2026 15:25
Aliyah Mustika Ilham Terima Audiensi HPFI Sulsel, Bahas Penguatan UMKM Florist
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham menerima audiensi Himpunan Pengusaha Florist Indonesia (HPFI) Sulaw...
Ekonomi11 Februari 2026 15:08
Tanpa Kenaikan, Belanja ASN Maros 2026 Tetap di Kisaran Rp600 Miliar
Pedomanrakyat.com, Maros – Pemkab Maros mengalokasikan hampir Rp600 miliar untuk belanja pegawai pada 2026. Anggaran tersebut mencakup gaji dan ...