Kejaksaan Negeri Jeneponto Musnahkan Barang Bukti Sabu-sabu Puluhan Gram

Nhico
Nhico

Jumat, 14 Februari 2025 13:40

Kejaksaan Negeri Jeneponto Musnahkan Barang Bukti Sabu-sabu Puluhan Gram.
Kejaksaan Negeri Jeneponto Musnahkan Barang Bukti Sabu-sabu Puluhan Gram.

Pedomanrakyat.com, Jeneponto Pemusnahan Barang Bukti (BB) hasil penyisihan Kasus selama bulan Februari 2025 berupa Narkotika jenis sabu sabu puluhan gram, di halaman belakang kantor Kejaksaan Negeri Jeneponto, Kamis, 13 Februari 2025.

Tak hanya pemusnahan barang bukti berupa Narkotika saja ikut pula barang bukti lainya termasuk Tindak Pidana Umum (Pidum) dari 11 tersangka.

Pemusnahan dilakukan Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Tri Utami Putri, menyampaikan Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika sabu puluhan gram dan Barang Bukti Tindak Pidana Umum dari 11 tersangka.

“Pemusnahan ini adalah wujud nyata Kejaksaan Negeri Jeneponto dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan,” ujarnya.

 

 Komentar

Berita Terbaru
Metro05 November 2025 23:32
Jepang Siapkan Reform Imigrasi, Sulsel Siapkan Talenta
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman menerima audiensi Konsulat Jenderal Jepang di Makassar, ...
Metro05 November 2025 22:40
Melinda Aksa: Lansia Adalah Sumber Inspirasi dan Pilar Keluarga Tangguh
Pedomanrakyat.com, Makassar – Ketua TP PKK Kota Makassar, Melinda Aksa, mengajak kader PKK kecamatan dan kelurahan untuk terus berperan aktif da...
Metro05 November 2025 22:20
Sekda Sulsel Terima Tim Bank Dunia Bahas Pembiayaan Infrastruktur Daerah
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Jufri Rahman menerima kunjungan audiensi dari tim Bank Dunia (World Ba...
Daerah05 November 2025 21:39
Capaian UHC Pinrang Jadi Bukti Nyata Komitmen Pemerintah Daerah terhadap Kesehatan Warga
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Komitmen Pemerintah Kabupaten Pinrang dalam memastikan seluruh lapisan masyarakat mendapatkan layanan kesehatan yang ad...