Pedomanrakyat.com, Lutim – Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur (Lutim), Budi Nugraha, melaksanakan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan dari tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), untuk periode perkara Januari hingga Juni 2025, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Lutim, Selasa (24/06/2025).
Kegiatan pemusnahan dihadiri oleh Unsur Forkopimda, Ketua DPR, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Pihak BPOM dan rekan-rekan media se-Luwu Timur.
Baca Juga :
Dalam sambutannya, Ketua Kejari Lutim, Budi Nugraha, menyatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Luwu Timur dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan serta ketertiban di masyarakat.
“Saat ini pemusnahan masih didominasi oleh dua tindak Pidana yang merajalela di Kabupaten Luwu Timur, antara lain narkotika serta kekerasan seksual pada anak,” ungkap Budi Nugraha.

Komentar