Pedomanrakyat.com, Pangkep – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) melakukan pemusnahan sejumlah Barang Bukti (BB) dari hasil tindak kejahatan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inrackt.
Puluhan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, berlangsung di halaman kantor Kejari Pangkep, Rabu (30/3/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep, Fajar Gurindro menyampaikan, pemusnahan barang bukti ini jenis sabu dari 19 perkara narkotika, dan barang bukti kasus lain.
Baca Juga :
“Pemusnahan kali ini, kasus narkotika mendominasi dari kasus lainnya, yakni sebanyak 19 perkara dengan hasil sitaan narkotika jenis sabu, barang bukti yang dimusnahkan, berupa narkotika, obat-obatan, handphone, bahan baku pupuk dan pakaian yang digunakan oleh pelaku saat melakukan tindak pindana kejahatan,” terangnya.
Lanjut diterangkan, pihak Kejari Pangkep juga melakukan pemusnahan barang bukti handphone dengan cara menghancurkan.
Sekadar diketahui, barang bukti yang dimusnahkan adalah kasus sejak tahun 2020 sampai 2022 sebanyak 27 perkara, di antaranya narkotika, ilegal fishing, pencurian, penganiayaan dan pembunuhan.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini adalah barang bukti dari 27 perkara hasil kejahatan sejak 2020 dan 2021 hingga tahun 2022, mulai dari ilegal fishing, narkotika dan tindak pindana orang serta harta benda seperti pencurian, penganiayaan dan pembunuhan,” pungkasnya.
Komentar