Pedomanrakyat.com, Makassar – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan sedang melakukan penyelidikan penggunaan dana hibah yang diterima Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sulsel menjelang pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI di Aceh–Sumatera Utara Tahun 2024.
Beberapa pengurus cabang olahraga (Cabor) dipanggil untuk memberikan klarifikasi mengenai laporan kegiatan Cabor yang dibiayai dari anggaran dana hibah KONI.
Baca Juga :
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, SH. MH. Memembenarkan Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel sedang melakukan pengumpulan keterangan.Saat ini baru sebatas pengumpulan keterangan. “Masih klarifikasi,” ujar Soetarmi, Jumat (19/09/2025).
Pemeriksaan beberapa pengurus Cabor bertujuan memastikan penggunaan hibah sesuai ketentuan. Regulasi yang berlaku, sebagaimana tertuang dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, mengatur bahwa setiap dana hibah wajib digunakan sesuai proposal dan dipertanggungjawabkan secara resmi.
“Ini bagian dari pengawasan,” kata Soetarmi.
Penyelidikan masih terus berjalan. Hingga kini, dokumen dan keterangan dari berbagai pihak terus dikumpulkan.
KONI Sulsel sebelumnya mengajukan kebutuhan anggaran sekitar Rp35 miliar untuk persiapan kontingen, termasuk keberangkatan, akomodasi, hingga bonus atlet.
Pemerintah provinsi Sulawesi Selatan kemudian menyalurkan dana hibah sebesar Rp17,5 miliar. Porsi terbesar dialokasikan untuk bonus medali yang diatur melalui Peraturan Gubernur Sulsel Nomor 16 Tahun 2024.
Berdasarkan perhitungan internal, kebutuhan bonus kepada 163 atlet peraih medali diperkirakan hampir Rp14 miliar.
Jika ditambah alokasi untuk pelatih dan mekanik, total kebutuhannya mencapai hingga Rp17,5 miliar. Sejumlah Cabor mencatat nilai bonus cukup besar; pada salah satu cabor, besaran untuk atlet dan mekanik saja mencapai lebih dari Rp300 juta.

Komentar