Pedomanrakyat.com, Kalimantan Utara – Seorang ibu tiri bunuh anak suami di Kalimantan Utara dan membuangnya di kolong rumah tetangga. Jasadnya ditemukan tanpa kepala.
Ratusan warga yang tinggal di Pulau Bunyu, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, mendadak geger, lantaran ditemukan sesosok jasad tanpa kepala dari seorang anak laki-laki berusia 9 tahun, di bawah kolong rumah warga.
Dari hasil pemeriksaan polisi, jenazah itu ternyata adalah korban pembunuhan yang dilakukan oleh ibu tirinya sendiri.
Baca Juga :
Jenazah korban berinisial AS yang masih berusia 9 tahun itu, ditemukan oleh warga sekitar pada Minggu (5/3/2023) petang, di bawah kolong rumah warga di Desa Liang Bunyu, Pulau Bunyu, Kecamatan Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan, Kalimantan utara.
Warga geger, lantaran saat ditemukan, kondisi korban dalam kondisi mengenaskan. Pasalnya, selain dalam kondisi nyaris membusuk, jenazah korban juga ditemukan dalam kondisi tanpa kepala.
Setelah dilakukan upaya pencarian, polisi dan warga sekitar akhirnya berhasil menemukan kepala korban tak jauh dari lokasi penemuan jenazah korban.
Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan ayah korban, polisi akhirnya menangkap Ibu tiri korban berinisial MR (35), yang diduga kuat sebagai pelaku yang nekat menghabisi nyawa korban.
Dari hasil pemeriksaan sementara, MR yang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka itu, nekat menghabisi nyawa korban lantaran dipicu oleh faktor cemburu.
Pasalnya, selama menikah dengan ayah korban, tersangka MR merasa suaminya lebih menyayangi anak tirinya itu, daripada dirinya.
Wakapolres Nunukan, Kompol William Sitorus mengatakan selain dipicu faktor cemburu, tersangka MR juga kesal dengan korban yang kerap melawan saat ditegurnya.
Oleh sebab itu, tersangka MR pun nekat menghabisi nyawa korban dengan cara mendorong korban di kamar mandi, hingga korban lemas dan jatuh tersungkur.
“Jadi dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan juga keterangan tersangka, si MR yang tak lain adalah ibu tiri korban, nekat menghabisi korban karena tersangka merasa jengkel saat memarahi korban, namun korban justru melawan. Sehingga, saat korban berada di rumah, tersangka mendorong korban di kamar mandi hingga jatuh tersungkur akibat terbentur lantai,” kata Kompol William Sitorus kepada awak media, Senin(6/3/2023).
Menurutnya, aksi keji tersangka MR tak berhenti di situ. Pasalnya, saat korban yang sudah lemas tak berdaya dengan kondisi kepala berlumuran darah, tersangka MR justru memukul leher korban menggunakan balok kayu ulin berkali-kali hingga korban tak sadarkan diri.
Melihat korban sudah tak sadarkan diri, tersangka MR sempat akan membawa korban ke puskesmas, namun niat baik tersangka MR itu, justu kalah dengan niat jahatnya.
Pasalnya, saat tersangka MR menggendong korban sejauh 50 meter dari rumahnya, tersangka MR justru membuang korban yang telah tak berdaya ke bawah kolong rumah warga.
“Melihat keadaan korban tidak bergerak, tersangka yang panik sempat menggendong korban untuk menuju ke puskesmas terdekat. Namun, karena tersangka beralasan lupa membawa uang, tersangka pun memutuskan untuk membuang jasad korban ke bawah kolong rumah tetangganya,” jelasnya.
Sebelum ditemukan jenazahnya, ayah korban sempat melaporkan hilangnya sang anak ke kantor polisi. Namun, korban akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia satu pekan kemudian.
Kini, tersangka MR telah ditahan di Polres Nunukan untuk bertanggung jawab atas perbuatannya. Polisi pun menjerat tersangka dengan pasal 338 KUHP subsider pasal 80 undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman pidana di atas 15 tahun dan denda sedikitnya 3 miliar rupiah.
Komentar