Pedomanrakyat.com, Malang – Tujuh korban Tragedi Kanjuruhan melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Malang, Jawa Timur mengenai dugaan perbuatan melawan hukum.
Presiden Jokowi, PSSI dan Kapolri termasuk pihak yang digugat.
Para korban didampingi oleh Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK) saat mendaftarkan gugatan pada Rabu (21/12).
Baca Juga :
“Kami ajukan gugatan 1365 KUH Perdata perbuatan melawan hukum terhadap pihak-pihak yang harus bertanggungjawab secara pidana maupun perdata itu,” kata Koordinator TATAK, Imam Hidayat, Jumat (23/12).
Jika dirinci, para tergugat antara lain PSSI, Dewan Pengawas PSSI, PT Liga Indonesia Baru (LIB), Panpel Arema FC, Security Officer BRI Liga 1 musim 2022/2023, PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (AABBI), PT Indosiar Visual Mandiri dan Kapolri.
Kemudian Presiden RI Joko Widodo Kementerian PUPR, Kementerian Keuangan dan Pemkab Malang.
Para korban keluarga Tragedi Kanjuruhan meminta pihak-pihak tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp62 miliar. Terdiri dari kerugian materil sebesar Rp9.291.337.000 dan immateril sebanyak Rp53 miliar.
Imam menyebut gugatan perdata ini berjalan beriringan dengan proses pidana yang sedang berlangsung.
Dia menjelaskan bahwa 135 nyawa korban Trgedi Kanjuruhan sebenarnya tak sebanding dengan uang berapapun nominalnya. Namun, kata dia, gugatan ini harus dilayangkan demi keadilan korban.
Komentar