Kembali Buka, Ini Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 35

Nhico
Nhico

Senin, 04 Juli 2022 09:20

Ilustrasi kartu prakerja.(F-INT)
Ilustrasi kartu prakerja.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Pemerintah telah membuka pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 35.

Informasi pembukaan ini diumumkan resmi oleh akun instagram @prakerja.go.id.

Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 35 telah dibuka sejak Minggu (3/7/2022) sore. Bagi kamu yang ingin mengikuti program ini disarankan untuk segera mendaftarkan diri.

“Gelombang 35 sudah buka loh. Sudah klik ‘Gabung Gelombang’ belum? Yang belum daftar langsung daftar sekarang ya supaya bisa gabung gelombang,” tulis PMO di akun Instagram resmi @prakerja.go.id.

Kamu yang sudah memiliki akun dan update data diri bisa mendaftar dengan mengklik tombol gabung pada dashboard.

Kesempatan ini terbuka bagi yang belum pernah mendapat kesempatan lolos Kartu Prakerja.

Namun bila kamu baru mau mencoba untuk mendaftar Prakerja Gelombang 35, calon peserta harus membuat akun terlebih dahulu di laman www.prakerja.go.id. Berikut langkahnya:

Langkah daftar Kartu Prakerja Gelombang 35
1. Login www.prakerja.go.id
2. Siapkan Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan data diri lengkap.
3. Ikuti petunjuk untuk menyelesaikan proses verifikasi akun.
4. Siapkan alat tulis untuk mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar.
5. Setelah mengikuti tes secara online, klik ‘Gabung’ pada gelombang Kartu Prakerja yang dibuka.
6. Tunggu pengumuman lolos program Kartu Prakerja.

Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 35
1. WNI berusia 18 tahun ke atas.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya, selama pandemi COVID-19.
5. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK), yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

 

 Komentar

Berita Terbaru
Metro04 November 2025 22:31
Aliyah Mustika Ilham: dr. Abdul Azis Adalah Simbol Ketulusan dan Pengabdian
Pedomanrakyat.com, Gowa – Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham menghadiri ceramah dan doa bersama mengenang aktivis kemanusiaan sekalig...
Metro04 November 2025 21:29
Lepas Sambut Pangdam Hasanuddin, Wagub Fatmawati Tegaskan Sinergi Pemprov–TNI
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, menegaskan pentingnya sinergi yang solid antara Pemerintah Provi...
Daerah04 November 2025 20:30
Pemkab Luwu Timur Gandeng Briton Cambridge Kembangkan Sekolah dan BLK Bertaraf Internasional
Pedomanrakyat.com, Lutim – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Pemkab Lutim) menandatangi Memorandum of Understanding (MoU) dengan Briton English E...
Daerah04 November 2025 19:26
Wabup Sinjai Mahyanto Tutup Kegiatan Local Digital Heroes 2025
Pedomanrakyat.com, Sinjai – Wakil Bupati Sinjai Andi Mahyanto Mazda secara resmi menutup kegiatan Local Digital Heroes Tahun 2025 untuk Sahabat ...