Pedomanrakyat.com, Jakarta – Wakil Menteri dalam Negeri Bima Arya menyebut bahwa pihaknya sudah menandatangani surat larangan pembagian Bansos jelang pilkada.
Ia menegaskan bahwa Bansos dilarang adalah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
“Sudah, tadi sudah saya tandatangani surat edaran itu. Jadi perlu dipahami bahwa Bansos ini ditunda terutama yang bersumber dari APBD. Artinya apabila ada program-program kementerian yang memang tahapan penyalurannya itu membutuhkan kesegeraan, itu masih bisa berjalan, tetapi tentunya kami garis bawahi harus dilaporkan,” kata Bima Arya kepada wartawan di KPU DKI, Jakarta Pusat, Rabub(13/11/2024).
Baca Juga :
“Jadi intinya Bansos yang bersumber dari dana APBD ditunda sampai waktu pemungutan suara,” lanjutnya.
Ia menjelaskan bahwa bantuan sosial yang bersumber dari program kementerian keuangan akan terus berjalan sesuai jadwal.
Komentar