Pedomanrakyat.com, Makassar – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan aturan Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan melalui Permendagri no. 73 tahun 2022.
Regulasi tersebut mengatur terkait syarat pembuatan nama seseorang untuk pencatatan dokumen kependudukan.
Kadisdukcapil Makassar, Muhammad Hatim menuturkan bahwa, rwgulasi tersenut mengatur tentang aturan pencantungan nama pada dokumen kependudukan.
Baca Juga :
“Jadi pencatatan nama pada akta kelahiran dan juga akta kematian,” kata Hatim, Rabu (26/7/2023).
Komentar