Kemendikdasmen: Hasil TKA Bukan Tolak Ukur Pemeringkatan Sekolah

Nhico
Nhico

Senin, 22 Desember 2025 17:29

Kemendikdasmen: Hasil TKA Bukan Tolak Ukur Pemeringkatan Sekolah

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BKSAP) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Toni Toharudin menegaskan, nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025 jenjang SMA/sederajat jangan dijadikan tolok ukur pemeringkatan sekolah.

“Penting kami tegaskan sejak awal bahwa hasil TKA ini bukan untuk memberi level. Bukan untuk me-ranking skor, apalagi membandingkan daerah secara sederhana,” kata Toni dalam Taklimat Media Laporan Pelaksanaan TKA Jenjang SMA 2025 dan Persiapan TKA Jenjang SD & SMP 2026 di Gedung A Kemendikdasmen, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat pada Senin (22/12/2025).

Sementara itu, Toni menjelaskan, hasil TKA bisa dijadikan bahan evaluasi pembelajaran di setiap sekolah. Ke depannya, pemerintah juga akan membuat kebijakan sesuai dengan data hasil TKA.

Hasil TKA untuk Perkuat Arah Pembelajaran Mendalam

Nilai TKA menurut Toni menjadi basis data dalam melihat kebutuhan siswa dalam pembelajaran mendalam. Selain itu, nilai TKA juga akan digunakan untuk melakukan penyempurnaan kurikulum.

“Dan peningkatan kualitas proses belajar-belajar dan juga sekiranya meningkatkan kualitas gurunya,” ujar Toni.

Lebih lanjut, Toni mengatakan data TKA akan digunakan sebagai basis pemerintah dalam menentukan arah kebijakan. Hal ini berlaku baik bagi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

“Data TKA ini langsung diterjemahkan sebagai tindakan kebijakan, bukan sekadar laporan statistik,” katanya.

Penggunaan nilai TKA pada penentuan arah kebijakan ditegaskan langsung sebelumnya oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti.

“Yang pertama adalah pemerintah daerah. Yang kedua sekolah. Yang ketiga masing-masing murid akan mendapatkan itu. Tapi hasil itu tidak kita publish berdasarkan nilai individu. Itu disampaikan langsung kepada murid melalui masing-masing satuan pendidikan,” katanya.

Hasil TKA sebagai Masukan untuk Perguruan Tinggi

Dari awal sosialisasi, Mendikdasmen juga menegaskan TKA akan dijadikan validator nilai bagi calon mahasiswa yang akan mendaftar Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP). Bahkan, peserta SNBP wajib untuk memiliki nilai TKA.

“Nanti rancangan berikutnya terkait dengan kesinambungan antara TKA dengan tes perguruan tinggi, itu akan kita bicarakan lebih lanjut. Tapi intinya bahwa TKA ini tidak sekadar dilaksanakan untuk tes belaka, tetapi memang ada keterkaitannya dengan kebijakan di perguruan tinggi,” ujarnya.

Mu’ti mengingatkan bagi para calon mahasiswa yang tidak mengikuti TKA untuk tidak berkecil hati. Masih ada beberapa seleksi lain yang tidak mewajibkan calon pendaftar untuk memiliki nilai TKA.

“Mereka yang tidak ikut TKA, tidak berarti itu akhir dunia. Karena mereka tetap memiliki nilai rapor, yang nilai rapor itu juga menjadi dasar bagi perguruan tinggi dalam melakukan penelusuran calon mahasiswa barunya,” tegasnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro31 Agustus 2026 12:22
Maulid DWP Makassar, Ketua Tim Penggerak PKK Makassar Ingatkan Pentingnya Doa dan Dukungan Istri
Pedomanrakyat.com, Makassar — Ketua TP PKK Kota Makassar, Melinda Aksa, membuka kegiatan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah yang disel...
Metro31 Agustus 2026 11:50
DPRD Makassar Inisiasi Ranperda Jamsostek, Perkuat Perlindungan Pekerja
Pedomanrakyat.com, Makassar – DPRD Kota Makassar menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosi...
Metro31 Agustus 2026 09:06
Wali Kota Munafri Bawa Penguatan Pengelolaan Aset Daerah ke Rapat Paripurna DPRD Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengajukan perubahan regulasi pengelolaan barang milik daerah. Perubahan te...
Otomotif31 Agustus 2026 08:48
Tasming Hamid Dukung Bhayangkara Off-Road Merdeka Seri V, 500 Offroader Ramaikan Rute Menuju Parepare
Pedomanrakyat.com, Perapare- Sebanyak 500 peserta mengikuti Bhayangkara Off-Road Merdeka Seri V Tahun 2026 yang digelar selama tiga hari, 28-30 Agus...