Pedomanrakyat.com, Jakarta – Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa menyatakan pesawat ATR 42-500 dengan registrasi PK-THT memenuhi persyaratan kelaikudaraan.
“Berdasarkan data pengawasan dan hasil inspeksi kelaikudaraan, pesawat ATR 42-500 dengan registrasi PK-THT dinyatakan memenuhi persyaratan kelaikudaraan,” kata Lukman dalam keterangan resmi, Senin (19/1/2026).
Pesawat ATR 42-500 PK-THT dioperasikan Indonesia Air Transport untuk penerbangan dari Yogyakarta menuju Makassar.
Baca Juga :
Kontak dengan pesawat hilang saat bersiap melakukan pendaratan di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar.
“Hingga saat ini, proses evakuasi masih terus dilaksanakan oleh Basarnas bersama unsur gabungan TNI/Polri serta dukungan masyarakat setempat,” kata Lukman.
“Basarnas juga telah mendirikan Posko Topo Bulu yang berjarak sekitar 4,6 kilometer dari lokasi kecelakaan,” tegas dia.

Komentar