Kemenhut Matangkan Pembentukan BP-GMN: Tiga Mandat Utama dari Perlindungan, Pemulihan hingga Ekonomi Masyarakat

Muh Saddam
Muh Saddam

Jumat, 02 Oktober 2026 18:23

Tim perumus menyerahkan Naskah Urgensi Pembentukan BP-GMN kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto.
Tim perumus menyerahkan Naskah Urgensi Pembentukan BP-GMN kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto.

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kementerian Kehutanan bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi mematangkan pembentukan Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BP-GMN).

Badan tersebut diarahkan memiliki tiga mandat utama, yakni perlindungan ekosistem, pemulihan atau restorasi, serta pengembangan nilai ekonomi gambut dan mangrove secara berkelanjutan bagi masyarakat.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan tiga mandat tersebut menjadi dasar penting dalam merumuskan orientasi kerja BP-GMN agar tidak hanya menangani pemulihan ekosistem yang telah rusak, tetapi mengelola gambut dan mangrove secara lebih komprehensif.

“Jadi ada mandat menjaga atau proteksi, mandat pemulihan atau restorasi, kemudian mandat ekonomi, bagaimana masyarakat memaksimalkan fungsi gambut dan mangrove tapi tidak merusak. Makanya namanya badan pengelola, jadi lebih komprehensif, tidak hanya restorasi,” kata Menhut di sela-sela Workshop Pembentukan BP-GMN di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Jumat (2/10/2026).

Perumusan tersebut dilakukan melalui Workshop Pembentukan BP-GMN yang berlangsung pada 1–2 Oktober 2026. Workshop menjadi tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto setelah berdiskusi dengan sejumlah akademisi dan pakar terkait pengelolaan gambut dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan.

Sebanyak 22 ahli yang sebelumnya mengikuti pertemuan bersama Presiden kembali dilibatkan dalam workshop, bersama ahli gambut dan mangrove lainnya, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, akademisi, peneliti, organisasi masyarakat sipil, dan berbagai pihak terkait.

“Hari ini kami undang kembali 22 expert, ditambah expert lain dan ahli mangrove. Kita libatkan juga civil society dan birokrasi dari Kementerian PANRB, Bappenas, serta kementerian dan lembaga lainnya untuk bersama-sama melihat bagaimana kelembagaan ini dapat bekerja secara efektif,” ujar Menhut.

Workshop juga membahas desain organisasi dan kewenangan BP-GMN agar mampu mengorkestrasi pengelolaan gambut dan mangrove yang selama ini melibatkan berbagai kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Menurut Menhut, pembahasan dilakukan secara terbuka dan partisipatif untuk mendapatkan formulasi kelembagaan yang kuat, efektif, namun tetap ramping.

“Mandat workshop ini salah satunya adalah meluruskan orientasi dan mandat kerja BP-GMN agar lembaga ini lebih kuat dan efektif. Termasuk bagaimana struktur organisasinya, kewenangannya, dan bagaimana badan ini dapat bekerja secara efektif sampai ke tingkat tapak,” katanya.

Pada hari kedua workshop, tim perumus menyerahkan Naskah Urgensi Pembentukan BP-GMN kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto.

Penyerahan tersebut menjadi salah satu hasil penting workshop sekaligus pijakan bagi penyempurnaan rancangan Peraturan Presiden tentang BP-GMN.

Menhut menegaskan bahwa proses perumusan dilakukan secara partisipatif dan bottom-up, dengan mendengarkan masukan ilmuwan, praktisi, pemerintah daerah, kementerian/lembaga, serta masyarakat sipil.

“Alhamdulillah hasilnya sudah diserahkan kepada Pak Mendiktisaintek. Karena ini dari sektor kehutanan, kami akan kirimkan surat izin prakarsa untuk penerbitan Peraturan Presiden kepada Presiden berdasarkan hasil yang diserahkan hari ini,” kata Menhut.

Menhut menjelaskan, setelah izin prakarsa diajukan, rancangan Perpres akan memasuki proses pembahasan dan harmonisasi bersama kementerian/lembaga terkait.

“Draft Perpresnya kita rumuskan. Selanjutnya kita kirimkan melalui mekanisme yang berlaku dan melakukan harmonisasi dengan kementerian/lembaga yang terlibat, sehingga proses pembentukan BP-GMN dapat segera dituntaskan,” ujarnya.

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto mengatakan pembentukan BP-GMN merupakan tindak lanjut arahan Presiden agar kebijakan pengelolaan gambut dan mangrove semakin memanfaatkan hasil penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan, dan teknologi yang telah dikembangkan perguruan tinggi, lembaga riset, maupun masyarakat.

“Intinya adalah hasil-hasil penelitian, hasil-hasil pengembangan pengetahuan yang terkait pengelolaan dan penanganan gambut dan mangrove bisa dimasukkan di dalam pembentukan badan yang baru ini,” kata Brian.

Pendekatan berbasis sains tersebut menjadi salah satu fondasi BP-GMN. Pengelolaan gambut diarahkan menggunakan pendekatan Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG), sedangkan pengelolaan mangrove menggunakan pendekatan Kesatuan Lanskap Mangrove (KLM).

Pendekatan tersebut menempatkan ekosistem sebagai satu kesatuan bentang alam yang saling terhubung dari hulu hingga hilir, melampaui batas administratif pemerintahan maupun batas sektoral.

Masyarakat juga ditempatkan sebagai subjek utama pengelolaan. Selain menjaga dan memulihkan ekosistem, BP-GMN diharapkan mampu memastikan masyarakat memperoleh manfaat ekonomi secara berkelanjutan tanpa mengurangi fungsi ekologis gambut dan mangrove.

Workshop turut merumuskan tiga kelompok program utama BP-GMN, yakni penguatan kelembagaan, pengelolaan ekosistem gambut, dan pengelolaan ekosistem mangrove.

Program tersebut antara lain mencakup integrasi data dan kebijakan, perencanaan berbasis KHG dan KLM, pengelolaan ekosistem hingga tingkat tapak, integrasi dengan pembangunan desa, pemanfaatan sumber daya secara berkelanjutan, penguatan kepatuhan, penerapan mekanisme insentif dan disinsentif, pengembangan nilai ekonomi karbon yang memberikan manfaat kepada masyarakat, serta pembiayaan inovatif di luar APBN.

Melalui pendekatan tersebut, pengelolaan gambut dan mangrove tidak hanya diarahkan untuk merespons kerusakan yang telah terjadi, tetapi semakin memperkuat aspek pencegahan.

Selanjutnya, hasil workshop dan Naskah Urgensi akan menjadi bahan penyempurnaan Rancangan Peraturan Presiden BP-GMN sekaligus penyusunan program kerja awal badan.

Kementerian Kehutanan sebagai kementerian pemrakarsa juga akan mulai menginventarisasi modalitas, data, sumber daya, program, dan kegiatan terkait gambut dan mangrove yang saat ini tersebar di berbagai kementerian/lembaga sebagai bagian dari persiapan transisi menuju operasional BP-GMN.

Dengan mandat perlindungan, pemulihan, dan pengembangan ekonomi masyarakat; kelembagaan yang kuat namun ramping; serta pengambilan keputusan berbasis sains dan data, BP-GMN diharapkan dapat memperkuat pengelolaan gambut dan mangrove secara terpadu dari tingkat nasional hingga tapak sekaligus mencegah kerusakan ekosistem berkembang menjadi bencana.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro02 Oktober 2026 17:25
Makassar Jadi Pilot Project Reformasi JKN, Appi: Ini Untuk Kepentingan Pelayanan Masyarakat
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dibawa kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin, Kota Makassar dipercaya menjadi salah satu daerah percontohan (pi...
Nasional02 Oktober 2026 16:22
Kemenhut Perkuat Meritokrasi, Manajemen Talenta Jadi Dasar Pengisian Jabatan
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperkuat penerapan sistem merit dalam pengelolaan sumber daya manusia aparatur melal...
Daerah02 Oktober 2026 14:48
Tiga Damkar Pangkep Gugur, Kemendagri Beri Bantuan untuk Ahli Waris
Pedomanrakyat.com, Pangkep — Duka atas gugurnya tiga petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Pangkep turut mendapat perhatian dari Kementerian ...
Metro02 Oktober 2026 14:16
Ribuan ASN Rutin Jumat Bersih, Pemkot Parepare Jaga Konsistensi Lingkungan Asri
Pedomanrakyat.com, Parepare — Pemerintah Kota Parepare terus memperkuat komitmennya menjaga kebersihan lingkungan melalui gerakan Jumat Bersih. Seti...