Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kementerian Kesehatan RI mengimbau agar penggunaan dan penjualan obat dalam bentuk cair atau sirup disetop untuk sementara waktu.
Hal ini dilakukan usai adanya temuan 192 kasus gagal ginjal akut misterius pada anak di Indonesia.
Sebagai alternatif, juru bicara Kementerian Kesehatan RI dr Mohammad Syahril menyarankan untuk menggunakan obat dalam bentuk lain.
Baca Juga :
“Kementerian Kesehatan mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk melakukan pengobatan anak sementara ini tidak mengkonsumsi obat dalam bentuk cair atau sirup tanpa berkonsultasi pada tenaga kesehatan, termasuk dokter,” jelas dr Syahril dalam konferensi pers, Rabu (19/10/2022).
“Sebagai alternatif, dapat menggunakan dapat menggunakan obat dalam bentuk sediaan lain, seperti tablet, kapsul, suppositoria, atau lainnya,” lanjutnya.
Selain itu, dr Syahril juga meminta agar para orang tua mewaspadai gejala-gejala gagal ginjal akut yang muncul pada anak-anak. Misalnya seperti penurunan jumlah atau volume urine dan frekuensi buang air kecil.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan meminta agar tenaga kesehatan dan apotek untuk menghentikan sementara pemberian obat dalam bentuk cair atau sirup. Selain itu, seluruh apotek juga diimbau untuk menyetop penjualan obat dalam bentuk cair tersebut.
“Tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian penegasan Kemenkes RI dalam keterangan tertulis , Rabu (19/10).
“Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah,” pungkasnya.
Komentar