Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kemenkominfo membantah anggapan yang mengatakan kalau pihaknya dapat memantau data atau pesan pribadi seperti lewat WhatsApp.
Diketahui beredar kabar bahwa pesan yang dikirim lewat e-mail atau aplikasi pesan instan bisa dipantau apabila platform tersebut telah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
“Tidak bisa kita melihat data pribadi. Percakapan tidak bisa (dipantau), apalagi meminta data itu kan tidak bisa sembarangan,” kata Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan dalam konferensi pers secara daring, Minggu (31/7/2022).
Baca Juga :
Semuel menyampaikan, yang bisa memantau data hanyalah instansi penegak hukum atau instansi terkait yang memiliki wewenang.
Aktivitas ini juga hanya bisa dilakukan dalam kondisi tertentu.
“Meminta data itu tidak sembarangan, tidak bisa kecuali aparat hukum atau instansi yang punya kewenangan. Misalnya ada kejahatan yang memerlukan data tambahan untuk mengungkap kejahatan itu, atau Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengindikasikan terjadinya pencucian uang, itu bisa dilakukan. Jadi yang meminta data harus punya kewenangan dulu, sementara Kemenkominfo tidak mempunyai itu,” terangnya.
Komentar