Pedomanrakyat.com, Makassar – Sejak dibuka pada awal Maret 2022, Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Metrologi Legal Dinas Perdagangan (Disdag) kota Makassar.
Dimana, Metrologi Legal Disdag Makassar telah menera sebanyak 650 unit alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) wajib tera dan tera ulang.
Kepala UPT Metrologi Legal Makassar, Jamaluddin bersyukur karena zelama sebulan menera UTTP di Kantor Metrolegal Makassar, belum ditemukan ada pemilik UTTP yang “membandel” atau “nakal”.
Baca Juga :
“Belum lah, semua para pengusaha kita baik-baik semua, orang Sulsel khususnya Makassar baik-baik semua. InsyaAllah tidak ada (nakal),” kata Jamaluddin, di Makassar, Senin (4/4/2022).
Pria yabg akrab disapa Jamal ini nengatakan bahwa, kalau pun ada yang ditemukan pengusaha yang nakal, maka kita tebtunya akan memperbaiki.
“Kalau kita sudah perbaiki lantas masih bandel ya sudah kita tindaki sesuai regulasi,” tuturnya.
“Jadi, kalau masih bisa diperbaiki ya perbaiki dlulu lah. Hablum minannasnya harus dikedepan kan, jangan terlalu ini Karena kita manusia biasa pasti ada salahnya,” beber Jamal.
Lanjutnya, apabila telah diperingati dan diperbaiki, namun belum ada efek jera terhadap para pengusaha khususnya pemikik UTTP, maka baru ditindak sesuai dengan regulasi yang ada.
“Kecuali sudah diberi tahu tidak mau kan ada Penegak hukum ya sudah (dilaporkan),” pungkasnya.

Komentar