Pedomanrakyat.com, Makassar – Pansus Ranperda Tentang Pengelolaan Terumbu Karang Berbasis Masyarakat menggelar rapat lanjutan, di Kantor Komisi C DPRD Sulsel, Rabu (15/5/2024).
Rapat kali ini, pansus ranperda menghadurkan Kantor Wilayah (Kanwil) Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, dipimpin langsung Ketua Pansus Andi Januar Jaury Dharwis.
Andi Januar Jauri mengatakan bahwa rapat ini untuk bisa mendapatkan penjelasan tentang kesesuaian konsistensi antara apa yang sudah diharmonisasi di rancangan awal dan perjalanan rancangan hingga rapat ketiga.
Baca Juga :
“Sekali lagi rapat ini betul-betul melakukan presisi yang bagaimana caranya supaya batang tubuhnya nanti hasil kolaborasi pandangan dari semua elemen terkait,” kata Januar
“Mulai Kemenkum HAM serta dinas perikanan para anggota Pansus, elemen masyarakat dan sebagainya,” tambahnya.
Andi Januar menyampaikan bahwa rancangan ini nantinya bisa menjadi Perda betul-betul bisa implementasi produktif melindungi terumbu karang dengan tidak mengurangi hak masyarakat untuk mengakses sumber daya perikanan yang ada di sekitar mereka.
“Yang kita butuhkan sebenarnya kedepan keterlibatan masyarakat untuk turut menjaga terumbu karang tetapi di sisi lain ada juga area-area perikanan yang mereka bisa tutup tanpa keterlibatan Masyarakat,” ucapnya
Legislator Fraksi Demokrat Sulsel ini mengatakan, arah perda ini memang Konsepnya sudah ada sebelum kabupaten kota diberi kewenangan untuk mengelola ruang laut itu 0 sampai 4 mil.
Olehnya itu, ini merupakan sebuah upaya untuk mengembalikan lagi ke kabupaten kota tetapi bukan mengembalikan secara kewenangan, tetapi apa yang menjadi kebiasaan-kebiasaan pemerintah daerah waktu itu.
“Jadi melalui perda inilah menjadi sebuah ruang untuk bisa menghidupkan kembali modul-modul itu bagaimana melibatkan masyarakat dalam mengelola sumber daya alam laut khususnya untuk melindungi tumbuh karang yang saat ini memang mengalami kerusakan hingga 70 persen,” ungkap Januar.
Lanjutnya, melalui perda akan banyak cara untuk melindungi terumbu karang. Namun jika hanya mengandalkan kelembagaan untuk hadir di 19 kabupaten kota, maka sangat tidak mungkin.
“Karena dibatasi oleh sumber daya anggaran sehingga perda ini lagi-lagi mengharapkan ada upaya kolaborasi dengan elemen Desa melalui undang-undang Desa melalui anggaran Desa dalam mengoptimalkan upaya pemberdayaan masyarakat terhadap perlindungan Terumbu Karang,” tutupnya.
Komentar