Pedoman Rakyat, Makassar – Bermodal sebagai mantan Wali Kota Makassar rupanya tidak membuat Danny Pomanto mudah dapat kepastian dari partai pada Pilwalkot tahun ini.
Pria bernama lengkap Moh Ramdhan Pomanto pun sudah realistis. Kemarin, timnya sudah daftarkan ke KPU Nakau untuk jalur perseorangan.
Rizal, salah seorang tim suksesnya, yang ke KPU menyerahkan surat mandat yang telah ditandatangani Danny bersama calon pasangannya yakni Maqbul Halim ke komisioner KPU Makassar Bidang Teknis Penyelenggara, Gunawan Mashar, Sabtu (18/1/2020).
Baca Juga :
Menurut Gunawan, surat mandat ini merupakan syarat bagi bakal calon untuk mendapatkan user aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU.
Tahapan selanjutnya adalah membawa berkas surat formulir dukungan yang disertai tanda tangan fotokopi KTP minimal 72.570 surat dukungan dengan sebaran minimal 50 persen kecamatan se-Makassar, paling lambat 23 Februari.
“Setelah memenuhi syarat minimum, kita lakukan verifikasi administrasi, 27 Februari. Setelah dinyatakan lolos, bakal calon tidak dapat lagi mencalonkan jalur partai,” ujar Gunawan.
Sementara itu, tim sukses Danny Pomanto, Rizal, mengatakan pihaknya menyerahkan mandat operator ke KPU Makassar untuk mendapatkan user aplikasi Silon sebagai syarat calon perseorangan. Hal ini sebagai antisipasi dari proses perjuangan Danny untuk mendapat rekomendasi partai-partai, sebagai syarat agar dapat maju dalam Pilwalkot Makassar 2020.
“Meskipun Pak Danny fokus mengikuti penjaringan bakal calon yang dilakukan partai-partai, kami dari relawan dan tim menyiapkan ‘Plan B’ dengan bekal lebih dari 100 ribu syarat dukungan perseorangan yang nantinya disetor ke KPU,” kata Rizal.
Kemudian, Danny Pomanto mengatakan tetap memprioritaskan dukungan partai. Namun dirinya tidak bisa menghalangi keinginan warga Makassar yang mendukungnya maju lewat jalur perseorangan. (zul)
Komentar